Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi PT (Persero) Perusahaan Listrik Negara adalah salah satu bekas lembaga nonstruktural pemerintah Indonesia. Lembaga ini bertugas dalam rangka penyehatan perusahaan dan penataan kembali kegiatan usaha Perusahaan Listrik Negara.
Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi PT PLN dibuat pada pemerintahan Presiden ke-3 B. J. Habibie, tepatnya pada September 1998.
Kepengurusan
Susunan keanggotaan Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi adalah sebagai berikut:[1][2][4]