Majelis Disiplin Tenaga Kesehatan (disingkat MDTK) adalah salah satu lembaga nonstruktural Indonesia di bidang kesehatan. Lembaga bertugas meneliti dan menentukan ada atau tidak adanya kesalahan atau kelalaian dalam menerapkan standar profesi yang dilakukan oleh tenaga kesehatan dalam memberikan pelayanan kesehatan.[3]
Tata kerjanya pun hampir sama dengan pengadilan, di mana akan dilakukan sidang ketika terdapat kesalahan oleh tenaga kesehatan.
Walaupun secara de jure, keputusan presiden tentang pembentukan lembaga ini belum dicabut, namun secara de facto Majelis Disiplin Tenaga Kesehatan diganti fungsi dan tugasnya oleh Majelis Disiplin Profesi.
Kepengurusan
Kepengurusan MDTK terdiri atas MDTK tingkat pusat dan MDTK tingkat provinsi yang mewakili provinsi masing-masing. Jumlah anggota MTDK paling banyak 15 orang dengan masa bakti selama 3 tahun. Susunan organisasi MDTK terdiri dari Ketua merangkap anggota, Sekretaris merangkap anggota, dan anggota.[1][3] Keanggotaan MDTK terdiri dari unsur:
Sarjana Hukum di bidang kesehatan;
Ahli kesehatan yang mewakili organisasi profesi di bidang kesehatan;
12"Majelis Disiplin Tenaga Kesehatan". Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara. 24 September 2018. Diakses tanggal 10 Agustus 2025.