Komite Aksi Nasional Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk Untuk Anak (disingkat KAN–PBPTA) adalah bekas lembaga nonstruktural Indonesia yang berperan dalam perlindungan anak dari bentuk-bentuk pekerjaan.
Tugas dan fungsi
Komite Aksi Nasional Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk Untuk Anak mempuyai tugas, yakni:
menyusun Rencana Aksi Nasional Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk Untuk Anak (RAN–PBPTA);
melaksanakan pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan RAN–PBPTA;
menyampaikan masalah-masalah yang terjadi dalam pelaksanaan RAN–PBPTA kepada instansi atau pihak yang berwenang guna penyelesaiannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku