Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia adalah bekas lembaga nonstruktural mempunyai fungsi sebagai koordinator konsil masing-masing tenaga kesehatan.
KTKI dalam menjalankan fungsi dan tugasnya, bertanggung jawab secara kolektif kolegial, yang terdiri dari Konsil Keperawatan, Konsil Kefarmasian dan, Konsil Gabungan Tenaga Kesehatan. Konsil Kedokteran tidak termasuk dalam koordinasi lembaga ini, karena dulunya mempunyai lembaga sendiri, yakni Konsil Kedokteran Indonesia.[2]
Tugas dan fungsi
Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia mempunyai fungsi pengaturan, penetapan dan pembinaan Tenaga Kesehatan dalam menjalankan
praktik Tenaga Kesehatan untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan sesuai dengan bidang tugasnya.
Dalam menjalankan fungsi KTKI, konsil masing-masing tenaga kesehatan memiliki tugas:[2]
melakukan registrasi Tenaga Kesehatan sesuaidengan bidang tugasnya;
melakukan pembinaan Tenaga Kesehatan dalam menjalankan praktik Tenaga Kesehatan;
menyusun Standar Nasional Pendidikan Tenaga Kesehatan;
menyrusun standar praktik dan standar kompetensi Tenaga Kesehatan; dan
menegakkan disiplin praktik Tenaga Kesehatan
Keanggotaan
Pimpinan dan keanggotaan KTKI terdiri dari konsil keperawatan, kefarmasian (apoteker), dan Gabungan Tenaga Kesehatan.[2]
Anggota masing-masing dari 3 konsil tenaga kesehatan terdiri dari unsur:
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan (1 orang)
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi (1 orang)
kolegium keperawatan, kefarmasian, dan gabungan tenaga kesehatan (2 orang)
asosiasi institusi pendidikan keperawatan (1 orang)
asosiasi fasilitas pelayanan kesehatan (1 orang)
tokoh masyarakat (1 orang)
Pembubaran dan penggabungan konsil
Isu digabungnya konsil seluruh tenaga kesehatan muncul pada tahun 2015. Mengenai penggabungan, Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), Pengurus Besar Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PB PDGI), Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) melakukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi tentang pengujian Undang-undang (UU) No. 36 Tahun 2014. Pemohon dalam perkara yang teregistrasi dengan nomor 82/PUU-XIII/2015. Namun, para ahli berpendapat bahwa penggabungan ini akan menyebabkan KKI yang seharusnya berfungsi sebagai regulator menjadi tidak independen. Hal ini dikarenakan, KTKI menjadi perpanjangan tangan dari administrasi pemerintahan yang memang pada akhirnya akan bertanggung jawab pada Presiden melalui birokrasi Kementerian Kesehatan.[4]
Pada tahun 2023, diterbitkan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pada UU tersebut pada akhirnya dibentuk konsil gabungan antara Konsil Kedokteran Indonesia dan Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia menjadi Konsil Kesehatan Indonesia. Penggabungan ini difinalisasikan pada 14 Oktober 2024 bersamaan dengan pelantikan pengurus Konsil Kesehatan Indonesia.
Walaupun konsil digabung, pelantikan pengurus Konsil Kesehatan Indonesia picu kontroversi dan kritik tajam. Tim KTKI mengungkapkan bahwa perubahan regulasi dari KTKI ke KKI tidak melibatkan proses yang aspiratif dan terbuka.[5]