| Nama K/L |
Dasar hukum |
Unit eselon I |
| Unsur pembantu pimpinan |
Unsur pelaksana |
Unsur pengawas |
Unsur pendukung |
Staf ahli |
| Kantor Menteri Negara Perumahan Rakyat |
[8] |
Sekretariat |
- Asisten I Bidang Pengembangan Pembangunan Perumahan
- Asisten II Bidang Perumahan Perkotaan
- Asisten III Bidang Perumahan Perdesaan
- Asisten IV Bidang Program Pembiayaan
|
|
|
- Staf Ahli I Hukum
- Staf Ahli II Swasta dan Swadaya Masyarakat
|
| Kantor Menteri Negara Perumahan Rakyat |
|
Sekretariat |
- Asisten I Bidang Pengembangan Pembangunan Perumahan
- Asisten II Bidang Perumahan Perkotaan
- Asisten III Bidang Perumahan Perdesaan
- Asisten IV Bidang Program Pembiayaan
|
|
|
- Staf Ahli I Bidang Sosial dan Budaya
- Staf Ahli II Bidang Ekonomi
- Staf Ahli III Bidang Hubungan Antar Lembaga
|
| Departemen Permukiman dan Prasarana Wilayah |
Keppres 177/2000[9] Keppres 109/2001[10] |
Sekretariat Jenderal |
- Direktorat Jenderal Penataan Ruang
- Direktorat Jenderal Prasarana Wilayah
- Direktorat Jenderal Tata Perkotaan dan Tata Perdesaan
- Direktorat Jenderal Perumahan dan Permukiman
- Direktorat Jenderal Sumber Daya Air
|
Inspektorat Jenderal |
- Badan Pembinaan Konstruksi dan Investasi
- Badan Penelitian dan Pengembangan
- Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia
|
- Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga
- Staf Ahli Bidang Sosial Budaya dan Peran Masyarakat
- Staf Ahli Bidang Otonomi Daerah dan Keterpaduan Pembangunan Daerah
- Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Hubungan Luar Negeri
- Staf Ahli Bidang Pengembangan Keahlian dan Tenaga Fungsional
|
| Kementerian Negara Perumahan Rakyat |
Perpres 10/2005[11] |
Sekretariat |
- Deputi Bidang Pembiayaan
- Deputi Bidang Pengembangan Kawasan
- Deputi Bidang Perumahan Swadaya
- Deputi Bidang Perumahan Formal
|
|
|
|
| Kementerian Perumahan Rakyat |
Perpres 24/2010[12] |
Sekretariat |
- Deputi Bidang Pembiayaan
- Deputi Bidang Pengembangan Kawasan
- Deputi Bidang Perumahan Swadaya
- Deputi Bidang Perumahan Formal
|
|
|
- Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Keuangan
- Staf Ahli Bidang Kemitraan dan Hubungan Antar Lembaga
- Staf Ahli Bidang Peran Serta Masyarakat dan Pemberdayaan
- Staf Ahli Bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dan Industri
- Staf Ahli Bidang Tata Ruang, Pertanahan, dan Permukiman
|
| Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat |
Perpres 15/2015[13] |
Sekretariat Jenderal |
- Direktorat Jenderal Sumber Daya Air
- Direktorat Jenderal Bina Marga
- Direktorat Jenderal Cipta Karya
- Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan
- Direktorat Jenderal Bina Konstruksi
- Direktorat Jenderal Pembiayaan Perumahan
|
Inspektorat Jenderal |
- Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah
- Badan Penelitian dan Pengembangan
- Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia
|
- Staf Ahli Bidang Keterpaduan Pembangunan
- Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Investasi
- Staf Ahli Bidang Sosial Budaya dan Peran Masyarakat
- Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga
- Staf Ahli Bidang Teknologi, Industri, dan Lingkungan
|
| Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat |
Perpres 135/2018[14] |
Sekretariat Jenderal |
- Direktorat Jenderal Sumber Daya Air
- Direktorat Jenderal Bina Marga
- Direktorat Jenderal Cipta Karya
- Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan
- Direktorat Jenderal Bina Konstruksi
- Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan
|
Inspektorat Jenderal |
- Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah
- Badan Penelitian dan Pengembangan
- Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia
|
- Staf Ahli Bidang Keterpaduan dan Pembangunan
- Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Investasi
- Staf Ahli Bidang Sosial Budaya dan Peran Masyarakat
- Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga
- Staf Ahli Bidang Teknologi, Industri, dan Lingkungan
|
| Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat |
Perpres 27/2020[15] |
Sekretariat Jenderal |
- Direktorat Jenderal Sumber Daya Air
- Direktorat Jenderal Bina Marga
- Direktorat Jenderal Cipta Karya
- Direktorat Jenderal Perumahan
- Direktorat Jenderal Bina Konstruksi
- Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan
|
Inspektorat Jenderal |
- Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah
- Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia
|
- Staf Ahli Bidang Keterpaduan Pembangunan
- Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Investasi
- Staf Ahli Bidang Sosial Budaya dan Peran Masyarakat
- Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga
- Staf Ahli Bidang Teknologi, Industri, dan Lingkungan
|
| Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman |
Perpres 191/2024[16] |
Sekretariat Jenderal |
- Direktorat Jenderal Kawasan Permukiman
- Direktorat Jenderal Perumahan Perdesaan
- Direktorat Jenderal Perumahan Perkotaan
- Direktorat Jenderal Tata Kelola dan Pengendalian Risiko
|
Inspektorat Jenderal |
|
- Staf Ahli Bidang Pertanahan, Keterpaduan Pembangunan, dan Tata Ruang
- Staf Ahli Bidang Sosial, Ekonomi, Budaya, Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Industri, dan Lingkungan
- Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga
- Staf Ahli Bidang Sistem Pembiayaan, Pencegahan Korupsi, dan Pemberdayaan Masyarakat.
|