Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Republik Indonesia
Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Republik Indonesia
Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Republik Indonesia
Gambaran umum
Dasar hukum pendirian
Peraturan Presiden Nomor 145 Tahun 2024 Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan[1]
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan
Pada tahun 1960 di Kabinet Kerja II, didirikan Kementerian Pembangunan yang berstatus koordinator kementerian di bawahnya. Kementerian Pembangunan membawahi 4 kementerian, yakni Kementerian Perindustrian Dasar dan Pertambangan; Menteri Perindustrian Rakyat; Menteri Agraria; dan Menteri Transmigrasi, Koperasi, dan Pembangunan Masyarakat Desa. Kementerian ini ditiadakan pada 6 Maret 1962 seiring berakhirnya kabinet.[4]
Kemudian pada tahun 1963 (Kabinet Kerja IV), nomenklatur koordinasi pembangunan diadakan lagi, dengan nama Kementerian Koordinator Kompartimen Pembangunan. Kementerian koordinator ini membawahi 6 kementerian, yakni Kementerian Perindustrian Dasar dan Pertambangan; Kementerian Perindustrian Rakyat, Kementerian Pekerjaan Umum dan Tenaga; Kementerian/Lembaga Research Nasional, Kementerian Perburuhan, dan Kantor Menteri Urusan Veteran dan Demobilisasi.[5]
Selanjutnya pada tahun 1964 (Kabinet Dwikora I), terjadi penambahan dan pengurangan koordinasi. Kementerian Koordinator Kompartimen Pembangunan menambah koordinasi kantor menteri, yakni Kantor Menteri Urusan Penertiban Bank dan Modal Swasta dan Kantor Menteri Urusan Minyak & Gas Bumi. Selain itu, kementerian yang dialihkan ke kementerian koordinator lain yakni Kementerian Perindustrian Rakyat dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Tenaga.
Pada Kabinet Dwikora II tahun 1966, Kementerian Pariwisata ditambahkan dalam koordinasi kementerian ini.[6] Kemudian pada 27 Maret 1966, kementerian koordinator ini ditiadakan lagi
Pada tahun 2024, setelah Pemilihan umum Presiden Indonesia 2024, presiden ke-8 Prabowo Subianto mengadakan kembali nomenklatur koordinasi pembangunan setelah dihapusnya pembatasan jumlah kementerian.[7][8] Kementerian ini bernama Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, yang membawahi 5 kementerian, yakni Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional; Kementerian Pekerjaan Umum; Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman; Kementerian Transmigrasi; dan
Kementerian Perhubungan.[1]
Tugas dan Fungsi
Kementerian Koordinator mempunyai tugas menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian pelaksanaan urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang infrastruktur dan pembangunan kewilayahan. Kementerian Koordinator menyelenggarakan fungsi:[1]
sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang infrastruktur dan pembangunan kewilayahan;
perLlmusan dan penetapan kebijakan dalam rangka sinkronisasi dan koordinasi kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang infrastruktur dan pembangunan kewilayahan;
pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang infrastruktur dan pembangunan kewilayahan;
pengelolaan dan penanganan terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang infrastruktur dan pembangunan kewilayahan;
koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Koordinator;
pengawalan program prioritas nasional dan kebijakan lain yang telah diputuskan oleh Presiden dalam sidang kabinet;
penyelesaian permasalahan di bidang infrastruktur dan pembangunan kewilayahan yang tidak dapat diselesaikan atau disepakati antarkementerian/lembaga dan memastikan terlaksananya keputusan dimaksud;
pelaksanaan pemantauan dan evaluasi dalam rangka sinkronisasi dan koordinasi pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang infrastruktur dan pembangunan kewilayahan;
pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Koordinator;
pengawasan atas pelaksanaan fungsi di lingkungan Kementerian Koordinator; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.