Kementerian Koordinator Bidang Pangan Republik Indonesia (disingkat Kemenko Pangan) adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi koordinasi dan sinkronisasi penyiapan dan penyusunan kebijakan serta pelaksanaannya di bidang pangan. Kemenko Pangan dipimpin oleh seorang Menteri Koordinator Bidang Pangan (Menko Pangan) yang dijabat oleh Zulkifli Hasan sejak 21 Oktober 2024.[2][3]
Sejarah
Nomenklatur bidang pangan didirikan pada Juli 1947 di Kabinet Amir Sjarifuddin I.[4] Pada saat itu bernama Kantor Menteri Negara Urusan Pangan. Kantor menteri negara ini hanya bertahan kurang dari setahun yakni pada Januari 1948.[5] Nomenklatur ini beralih ke Departemen Kemakmuran.
Kemudian pada tahun 1978, nomenklatur diadakan kembali di bawah pemerintah presiden ke-2 Soeharto, dengan status di bawah Departemen Pertanian, dengan nama Kantor Menteri Muda Urusan Produksi Pangan. Pada tahun 1983–1988 berubah nama jadi Kantor Menteri Muda Percepatan Produksi Pangan. Pada tahun 1988, nomenklatur ini kembali ditiadakan.
Pada Kabinet Pembangunan VI pada tahun 1993, nomenklatur pangan kembali diadakan dengan peningkatan status setara dengan Departemen. Nomenklaturnya bernama Kantor Menteri Negara Urusan Pangan.[6] Pada Maret 1998 di Kabinet Pembangunan VII, kantor menteri negara ini berubah seiringnya penambahan tugas di bidang hortikultura dan obat-obatan. Nomenklaturnya menjadi Kantor Menteri Negara Pangan, Hortikultura dan Obat-obatan.[7] Hanya 2 bulan berselang, terjadi kembali perubahan nama karena pengurangan tugas di bawah pemerintahan presiden ke-3 B. J. Habibie, dengan nama Kantor Menteri Negara Pangan dan Holtikultura.[8] Nomenklatur ini kembali ditiadakan dengan berakhirnya Kabinet Reformasi Pembangunan pada Oktober 1999.
Kementerian Koordinator mempunyai tugas menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian pelaksanaan urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang pangan. Kementerian Koordinator menyelenggarakan fungsi:[1]
sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait isu di bidang pangan termasuk tata niaga, kebijakan dan pengendalian ekspor dan impor komoditas pangan;
perumusan dan penetapan kebijakan dalam rangka sinkronisasi dan koordinasi kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang pangan;
pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang pangan;
pengelolaan dan penanganan terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasionat di bidang pangan;
koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Koordinator;
pengawalan program prioritas nasional dan kebijakan lain yang telah diputuskan oleh presiden dalam sidang kabinet;
penyelesaian permasalahan di bidang pangan yang tidak dapat diselesaikan atau disepakati antar kementerian/lembaga dan memastikan terlaksananya keputusan dimaksud;
pelaksanaan pemantauan dan evaluasi dalam sinkronisasi dan koordinasi pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang pangan;
pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Koordinator;
pengawasan atas pelaksanaan fungsi di lingkungan Kementerian Koordinator; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh presiden.