Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Maritim mempunyai tugas menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang sumber daya maritim. Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Maritim menyelenggarakan fungsi:[1]
sinkronisasi dan koordinasi perrrmusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang sumber daya maritim;
perumusan kebdakan dalam rangka sinkronisasi dan koordinasi kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang sumber daya maritim;
pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang sumber daya maritim;
pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang sumber daya maritim;
pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Maritim; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator.