Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan, perempuan dan suburusan pemerintahan perlindungan anak yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Kementerian menyelenggarakan fungsi:[1]
perumusan dan penetapan kebijakan di bidang kesetaraan gender, pemenuhan hak anak, perlindungan hak perempuan, dan perlindungan khusus anak;
koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang kesetaraan gender, pemenuhan hak anak, perlindungan hak perempuan, dan perlindungan khusus anak;
koordinasi pelaksanaan penanganan perlindungan hak perempuan dan perlindungan khusus anak;
penyediaan layanan rujukan akhir bagi perempuan korban kekerasan yang memerlukan koordinasi tingkat nasional, lintas provinsi, dan internasional;
penyediaan layanan bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus yang memerlukan koordinasi tingkat nasional dan internasional;
pengelolaan data gender dan anak;
koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian;
pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian;
pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.
Berikut ini adalah perubahan nomenklatur kementerian yang membidangi urusan pemberdayaan perempuan.
Tahun 1978–1983, Menteri Muda Urusan Peranan Wanita (MENMUD UPW)
Tahun 1983–1998, Kantor Menteri Negara Urusan Peranan Wanita (MENUPW)
Tahun 1998–1999, Kantor Menteri Negara Peningkatan Peranan Wanita (MENPERTA)
Tahun 1999–2001, Kantor Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan (MENPERPU)
Tahun 2001–2009, Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan (Kementerian Negara PP)
Tahun 2009–sekarang, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA)[4]
Alokasi Anggaran untuk Kelompok Rentan
2025
Pada tahun 2025, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mengalokasikan dana sebesar Rp252 miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik.[5] Dana ini secara khusus ditujukan untuk penanganan isu perempuan dan anak. Alokasi anggaran ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada kelompok rentan, khususnya perempuan dan anak-anak yang sering kali menjadi korban.
Galeri
Logo Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan (2001-2009)