Setelah memenangkan Pemilihan umum Presiden Indonesia 2024, Prabowo Subianto berencana untuk menambah jumlah kementerian di kabinetnya.[3] Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan pemerintah merampungkan pembahasan revisi UU Kementerian Negara,[4] sehingga dari batas kementerian negara yang berjumlah 34 kementerian dapat bertambah menyesuaikan kebutuhan pemerintahan baru.[5] Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan adalah salah satu dari 46 kementerian yang diwacanakan dalam Kabinet Prabowo Subianto.[6]
Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan suburusan pemerintahan di bidang imigrasi dan pemasyarakatan yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang hukum untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Kementerian menyelenggarakan fungsi:[1]
perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang keimigrasian dan pemasyarakatan;
pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian;
koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian;
pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian;
pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian;
pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di bidang imigrasi dan pemasyarakatan;
pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional;
pelaksanaan tugas pokok sampai ke daerah;
pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.
Susunan organisasi
Struktur Organisasi
Susunan organisasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan berdasarkan Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 1 Tahun 2024 terdiri atas:[1]
Direktorat Sistem dan Strategi Penyelenggaraan Pemasyarakatan
Direktorat Pelayanan Tahanan dan Anak
Direktorat Pembinaan Narapidana dan Anak Binaan
Direktorat Pembimbingan Kemasyarakatan
Direktorat Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi
Direktorat Pengamanan dan Intelijen
Direktorat Kepatuhan Internal
Direktorat Teknologi Informasi dan Kerja Sama Pemasyarakatan
Badan
Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Imigrasi dan Pemasyarakatan
Sekretariat Badan
Pusat Pengembangan Penilaian dan Kompetensi
Pusat Pelatihan
Staf Ahli
Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga
Staf Ahli Bidang Pelayanan Publik dan Reformasi Hukum
Staf Ahli Bidang Penguatan Reformasi Birokrasi
Pusat
Pusat Strategi Kebijakan
Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Publik
Kantor Wilayah
Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi
Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan
Pemetaan Jabatan
Berikut merupakan pemetaan Jabatan Fungsional Tertentu dan Umumdi Lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan berdasarkan Keputusan Menteri M.IP-257.SA.01.01 Tahun 2025 Tentang Peta Jabatan di Lingkungan Unit Pusat dan Kantor Wilayah:
Nama
Kategori
Lingkup Penugasan
Rumpun
Kelas Jabatan
Dasar
Perancang Peraturan Perundang-undangan
Keahlian
Unit Pusat
Hukum dan Peradilan
Kelas 9 s/d 15
PermenPanRB Nomor 65 Tahun 2021
Analis Keimigrasian
Keahlian
Unit Pusat, Wilayah, Perwakilan Luar Negeri dan UPT
Hukum dan Hubungan Internasional
Kelas 8 s/d 13
PermenPanRB Nomor 47 Tahun 2018
Pembimbing Kemasyarakatan
Keahlian
Unit Pusat, Wilayah dan UPT
Hukum, Peradilan, Psikologi, Antropologi dan Ilmu Sosial yang berkaitan