Kementerian Hak Asasi Manusia awalnya bernama Kantor Negara Urusan Hak Asasi Manusia, dibentuk pada tahun 1999 oleh Presiden ke-4 Abdurrahman Wahid.[1][4] Pada tahun 2000, nomenklatur Hak Asasi manusia digabung ke Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia, berstatus sebagai direktorat jenderal. Selanjutnya pada tahun 2004, nomenklatur Hak Asasi Manusia tetap di lembaga yang sama, namun berubah menjadi Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, kemudian Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada tahun 2009.[5]
Setelah memenangkan Pemilihan umum Presiden Indonesia 2024, Prabowo Subianto menambah jumlah kementerian di kabinetnya.[6]Badan Legislasi DPR dan pemerintah merampungkan pembahasan revisi UU Kementerian Negara,[7] sehingga dari batas kementerian negara yang berjumlah 34 kementerian dapat bertambah menyesuaikan kebutuhan pemerintahan baru.[8] Kementerian Hak Asasi Manusia adalah salah satu dari 46 kementerian yang diwacanakan dalam Kabinet Merah Putih.[9]
Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hak asasi manusia untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Kementerian menyelenggarakan fungsi:[2]
perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang instrumen, penguatan, dan pelayanan dan kepatuhan hak asasi manusia;
pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian;
koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian;
pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian;
pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian;
pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional;
pelaksanaan tugas pokok sampai ke daerah;
pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh presiden.
Susunan Organisasi
Susunan organisasi Kementerian Hak Asasi Manusia berdasarkan Permenham No. 1 Tahun 2024 terdiri atas:[2]