Sejarah
Kementerian Transmigrasi dibentuk pertama kali pada 25 Juni 1958 pada Kabinet Djuanda, saat itu masih berstatus Kantor Menteri Urusan Transmigrasi. Kemudian menjadi Departemen pada 10 Juli 1959 dengan nomenklatur tidak hanya urusan transmigrasi, tetapi juga urusan koperasi dan pembangunan masyarakat desa. Nomenklatur transmigrasi sempat dihilangkan pada tahun 1962, tetapi kembali pada November 1963.[4]
Pada tahun 1964, Departemen Transmigrasi/ Koperasi dan Pembangunan Masyarakat Desa diubah mejadi Departemen Transmigrasi dan Koperasi. Dua tahun kemudian pada Maret 1966, nomenklatur Transmigrasi dan Koperasi dipisah menjadi 2 departemen, menjadi Departemen Transmigrasi dan Departemen Koperasi. Namun beberapa bulan berikutnya pada Juli 1966, Departemen Koperasi ditiadakan. Kemudian diadakan kembali menjadi Departemen Transmigrasi, Veteran, dan Demobilisasi pada 1967. Pada Kabinet Pembangunan I tahun 1968, nomenklaturnya kembali digabungkan dengan nomenklatur koperasi, menjadi Departemen Transmigrasi dan Koperasi hingga tahun 1973.
Pada Kabinet Pembangunan II, Departemen Transmigrasi dan Koperasi digabungkan ke dalam Departemen Tenaga Kerja. Di kabinet berikutnya, nomenklatur transmigrasi dijabat oleh Martono sebagai Menteri Muda Urusan Koperasi di bawah Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Pada Maret 1983, Departemen Transmigrasi berdiri sendiri.
Pada tahun 1998, departemen ini ditambahkan tanggung jawabnya di urusan pemukiman perambah hutan, menjadi Departemen Transmigrasi dan Pemukiman Perambah Hutan. Namun, departemen transmigrasi menjadi lembaga non-departemen, dan dijabat oleh Menteri Negara Transmigrasi dan Kependudukan.
Tahun 2000, urusan transmigrasi digabungkan ke Departemen Tenaga Kerja hingga menjadi Kementerian pada tahun 2009 menjadi Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Pada tahun 2014, nomenklatur transmigrasi berpindah lagi ke Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
Setelah tahun 2024, Peresiden Prabowo Subianto menambah jumlah kementerian di kabinetnya nanti.[5] Badan Legislasi DPR dan pemerintah merampungkan pembahasan revisi UU Kementerian Negara.[6] Sehingga dari batas kementerian negara yang berjumlah 34 kementerian dapat bertambah menyesuaikan kebutuhan pemerintahan baru.[7] Kementerian Transmigrasi adalah salah satu dari 46 kementerian yang diwacanakan dalam Kabinet Prabowo Subianto.[8]
Kementerian Transmigrasi berasal dari pemecahan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.[9] Awal rencana pembentukan Kementerian Transmigrasi dikonfirmasi oleh Viva Yoga Mauladi, politikus Partai Amanat Nasional pada 15 Oktober 2024. Viva yang menemui Prabowo di Kertangera, Jakarta Selatan ditunjuk menjadi Wakil Menteri Transmigrasi.[10]
- Perubahan Nomenklatur Kementerian
Sejak pertama kali dibentuk pada tahun 1958, lembaga yang menangani urusan transmigrasi di Indonesia telah mengalami berbagai perubahan nomenklatur seiring dinamika politik, ekonomi, dan kebijakan pemerintahan. Berikut adalah kronologi perubahan nama dan struktur lembaga tersebut:
| Periode |
Nomenklatur |
Keterangan |
| 1958–1959 |
Kantor Menteri Negara Urusan Transmigrasi |
Kantor Menteri Negara Urusan Transmigrasi |
| 1959–1962 |
Departemen Transmigrasi, Koperasi, dan Pembangunan Masyarakat Desa |
Status dinaikkan menjadi departemen; menyatukan tiga urusan. |
| 1962–1963 |
— |
Nomenklatur transmigrasi sempat ditiadakan. |
| 1963–1964 |
Departemen Transmigrasi dan Koperasi |
Nomenklatur transmigrasi kembali digunakan. |
| 1966 |
Departemen Transmigrasi |
Dipisah dari urusan koperasi. |
| 1967–1968 |
Departemen Transmigrasi, Veteran, dan Demobilisasi |
Digabungkan dengan urusan veteran dan eks pejuang. |
| 1968–1973 |
Departemen Transmigrasi dan Koperasi |
Dikembalikan menjadi satu departemen bersama koperasi. |
| 1973–1978 |
Departemen Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Koperasi |
Penggabungan lebih luas dengan urusan tenaga kerja. |
| 1978–1983 |
Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi |
Koperasi dipisahkan; fokus pada dua urusan. |
| 1983–1998 |
Departemen Transmigrasi |
Berdiri sendiri sebagai departemen. |
| 1998–1999 |
Departemen Transmigrasi dan Pemukiman Perambah Hutan |
Ditambahkan tugas menangani perambah hutan. |
| 1999–2000 |
Kantor Menteri Negara Transmigrasi dan Kependudukan |
Diubah menjadi kementerian non-departemen. |
| 2000–2009 |
Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi |
Digabung kembali dengan tenaga kerja. |
| 2009–2014 |
Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi |
Statusnya berubah menjadi kementerian. |
| 2014–2024 |
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi |
Urusan transmigrasi dilebur dalam kementerian yang lebih luas. |
| 2024–sekarang |
Kementerian Transmigrasi |
Dibentuk kembali sebagai kementerian tersendiri oleh Presiden Prabowo Subianto. |
Perubahan-perubahan tersebut mencerminkan fluktuasi pentingnya isu transmigrasi dalam prioritas pembangunan nasional. Dalam beberapa periode, transmigrasi ditempatkan sebagai fokus utama pengembangan wilayah, sementara di periode lainnya ia berada dalam struktur yang lebih luas dan tidak spesifik.
Kembalinya nomenklatur Kementerian Transmigrasi pada tahun 2024 menandai penegasan kembali pentingnya transmigrasi sebagai strategi negara untuk mengatasi ketimpangan spasial, mendorong pertumbuhan ekonomi baru, serta memperkuat integrasi sosial.
Tugas dan Fungsi
Kementerian Transmigrasi Republik Indonesia bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transmigrasi, untuk membantu Presiden dalam menjalankan roda pemerintahan. Lingkup tugas ini mencakup perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan atas kebijakan dan program transmigrasi nasional.
Berdasarkan mandat yang ditetapkan dalam struktur pemerintahan pasca pembentukan kembali pada tahun 2024, fungsi utama Kementerian Transmigrasi meliputi:[1]
- Perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembangunan dan pengembangan kawasan transmigrasi.
- Pengembangan ekonomi dan pemberdayaan masyarakat transmigrasi, termasuk dukungan bagi usaha produktif dan kelembagaan ekonomi lokal.
- Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan transmigrasi di daerah.
- Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian.
- Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian.
- Pengawasan dan evaluasi atas pelaksanaan program, anggaran, serta kinerja unit-unit kerja di lingkungan Kementerian.
- Pelaksanaan fungsi-fungsi lain yang diberikan secara khusus oleh Presiden Republik Indonesia.
Dengan cakupan fungsi tersebut, Kementerian Transmigrasi tidak hanya berperan sebagai penyelenggara teknis pemindahan penduduk, melainkan juga sebagai perancang pembangunan kawasan terpadu yang berkelanjutan, inklusif, dan berbasis potensi lokal.[11]
Fungsi-fungsi ini diturunkan ke dalam pelaksanaan lima program unggulan kementerian yang telah dirancang sebagai pendekatan baru dalam membangun dan menghidupkan kembali kawasan transmigrasi sebagai pusat-pusat pertumbuhan ekonomi baru di luar Pulau Jawa.