Sekretariat Jenderal Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman Republik Indonesia (disingkat menjadi Setjen Kementerian PKP) adalah unsur pembantu pimpinan dan pelaksana administrasi di lingkungan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman yang bertugas menyelenggarakan
koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian.[1]
Sejarah nomenklatur
Sekretariat Kantor Menteri Negara Perumahan (1983–1999)
Sekretariat Kantor Menteri Negara Perumahan Rakyat dan Permukiman (1998–1999)
Sekretariat Jenderal Permukiman dan Pengembangan Wilayah (1999–2000)
Sekretariat Jenderal Permukiman dan Prasarana Wilayah (2000–2004)[2]
Sekretariat Kementerian Negara Perumahan Rakyat (2004–2009)[3][4]
Sekretariat Kementerian Perumahan Rakyat (2009–2014)
Sekretariat Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (2014–2024)[5][6][7]
Sekretariat Jenderal Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (2024–)[1]
Fungsi
Berdasarkan Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 1 Tahun 2024, direktorat jenderal ini menyelenggarakan fungsi:[8]
koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian *pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian
pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana
koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan serta pelaksanaan advokasi hukum
koordinasi dan penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barang/jasa
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.