Direktorat Jenderal Tata Kelola dan Pengendalian Risiko (disingkat menjadi Ditjen TKPR) adalah unsur pelaksana di lingkungan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman yang bertugas merumuskan kebijakan dan pelaksanaan kebijakan di bidang tata kelola dan pengendalian risiko dalam rangka efisiensi dan pencegahan korupsi dalam pelaksanaan pembangunan perumahan.[1]
Direktorat Jenderal Pembiayaan Perumahan (2015–2018)[4]
Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan (2018–2024)[5][6]
Direktorat Jenderal Tata Kelola dan Pengendalian Risiko (2024–)[1]
Fungsi
Berdasarkan Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 1 Tahun 2024, direktorat jenderal ini menyelenggarakan fungsi:[7]
perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan sistem pembiayaan perumahan, sistem efisiensi dan kemitraan, keterbukaan publik, transparansi dan akuntabilitas serta pengendalian risiko dan pencegahan korupsi dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria; pemberian bimbingan teknis dan supervisi; serta pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan sistem pembiayaan perumahan, sistem efisiensi dan kemitraan, keterbukaan publik, transparansi dan akuntabilitas serta pengendalian risiko dan pencegahan korupsi dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman