Direktorat Jenderal Perumahan Perdesaan (disingkat menjadi Ditjen Perumdes) adalah unsur pelaksana di lingkungan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman yang bertugas merumuskan kebijakan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyediaan perumahan di wilayah perdesaan.[1]
Sejarah nomenklatur
Asisten III Bidang Perumahan Desa (1980an–1990an)[2]
Direktorat Jenderal Tata Perkotaan dan Tata Perdesaan (2000–2004)[3][4]
Direktorat Jenderal Perumahan Perdesaan (2024–)[1]
Tugas
Direktorat Jenderal Perumahan Perdesaan mempunyai tugas sebagai berikut:[6]
merumuskan kebijakan terkait penyediaan perumahan di wilayah perdesaan
merancang strategi pembangunan perumahan yang inklusif dan berkelanjutan bagi masyarakat desa
menyusun pedoman teknis dan regulasi pelaksanaan program perumahan perdesaan
menyelenggarakan pembangunan rumah layak huni bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di perdesaan
melaksanakan revitalisasi kawasan perdesaan melalui pendekatan berbasis komunitas
memberikan bimbingan teknis kepada pemerintah daerah dan mitra pelaksana
melakukan supervisi terhadap pelaksanaan program perumahan perdesaan di lapangan
menyusun sistem monitoring dan evaluasi berbasis data untuk menjamin efektivitas dan akuntabilitas program
melakukan koordinasi dengan kementerian/lembaga lain, pemerintah daerah, dan sektor swasta dalam pelaksanaan program
menjalin kemitraan dengan organisasi masyarakat sipil dan komunitas lokal untuk mendukung pembangunan berbasis kebutuhan warga desa.
mengembangkan sistem informasi perumahan perdesaan yang terintegrasi
menyediakan data spasial dan statistik untuk mendukung perencanaan dan pengambilan keputusan
menyusun laporan capaian dan publikasi tematik untuk komunikasi publik dan pertanggungjawaban kelembagaan
Fungsi
Berdasarkan Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 1 Tahun 2024, direktorat jenderal ini menyelenggarakan fungsi:[6]
perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyiapan lahan, koordinasi perizinan dan penyiapan penghunian, penyusunan skema pembiayaan, pembangunan perumahan dan peningkatan kualitas perumahan di perdesaan;
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria; pemberian bimbingan teknis dan supervisi; pelaksanaan evaluasi dan pelaporan serta di bidang penyiapan lahan, koordinasi perizinan dan penyiapan penghunian, penyusunan skema pembiayaan, pembangunan perumahan dan peningkatan kualitas perumahan di perdesaan