Tim Gabungan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau TGPTPK adalah bekas lembaga pemberantasan korupsi. Lembaga ini merupakan bentukan Presiden Abdurrahman Wahid lewat Peraturan Pemerintah (PP) No. 19/2000.[1], dipimpin oleh Adi Andojo Soetjipto.[3]
Keanggotaan
Keanggotaan Tim Gabungan terdiri dari unsur-unsur:
Legalitas lembaga ini dipermasalahkan karena dasar pembentukannya berbenturan dengan UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mahkamah Agung akhirnya membubarkan lembaga tersebut.[4][5]