Korupsi di Liechtenstein digambarkan relatif rendah dibandingkan dengan negara-negara lain. Hal ini dicapai melalui kerangka hukum yang kuat dan ketat serta mekanisme pelaksanaan yang efektif.
Kasus
Skandal korupsi yang menonjol di Liechtenstein sebagian besar terjadi di sektor swasta, khususnya dalam industri perbankan negara tersebut. Pada tahun 2008, sejumlah bank dan lembaga kepercayaan menjadi sorotan dalam skandal pajak Liechtenstein 2008, yang melibatkan sejumlah negara. Pemerintah berbagai negara melakukan penyelidikan dan penuntutan terhadap individu dan perusahaan terkemuka yang menggunakan institusi keuangan di Liechtenstein untuk menyembunyikan aset dan menghindari pajak. Sebagai contoh, terdapat kasus warga negara Jerman yang diketahui menyimpan jutaan euro di Bank LGT dan bank-bank lain di Liechtenstein untuk menghindari kewajiban pajak di Jerman.[1] Selain itu, beberapa institusi keuangan Jerman mendirikan yayasan di Liechtenstein dan menyarankan klien mereka untuk menempatkan dana di yayasan-yayasan tersebut guna menghindari pajak di negara asal.[2]
Pada tahun 2013, muncul skandal serupa yang melibatkan Liechtensteinische Landesbank (LLB), bank tertua di negara itu. Bank ini dituduh—dan terbukti—telah membantu klien asing menyembunyikan aset mereka dan menghindari kewajiban pajak. Sebagai bagian dari penyelesaian kasus, bank ini setuju membayar Amerika Serikat sebesar 23,8 juta dolar AS setelah mengakui bahwa mereka menggunakan rekening rahasia untuk membantu klien menyembunyikan dana hingga sebesar 341 juta dolar AS dari otoritas pajak AS (IRS).[3]
Upaya antikorupsi
Tulang punggung kerangka hukum anti-korupsi di Liechtenstein adalah Kitab Undang-Undang Pidana. Secara khusus, Pasal 307 dalam undang-undang tersebut mengatur hukuman atas tindakan suap (termasuk suap lintas negara) dengan ancaman pidana penjara hingga sepuluh tahun. Liechtenstein juga memiliki berbagai mekanisme pendukung untuk menunjang pelaksanaan Kitab Undang-Undang Pidana tersebut, sebagai bagian dari komitmennya terhadap perjanjian internasional yang telah diratifikasinya, seperti Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Melawan Korupsi (UNCAC). Pada tahun 2010, Liechtenstein juga menjadi anggota Kelompok Negara Antikorupsi (GRECO) yang dibentuk oleh Dewan Eropa, salah satu badan pemantau yang bertujuan untuk melindungi demokrasi dan supremasi hukum. Sebagai bentuk komitmen terhadap GRECO, Liechtenstein telah menunjuk para ahli untuk merumuskan kebijakan serta menyelidiki berbagai bentuk tindak pidana korupsi.[4]
Hingga tahun 2020, Liechtenstein telah melaksanakan 17 dari 20 rekomendasi GRECO menurut evaluasi lembaga tersebut.[4] Dengan demikian, negara ini dinilai memenuhi komitmennya untuk menyelaraskan upaya pemberantasan korupsi dengan standar internasional.[5] Liechtenstein juga merevisi Undang-Undang tentang Pembayaran Kontribusi kepada Partai Politik, dengan memperbaiki ketentuan hukum tersebut guna memberikan kerangka kerja yang lebih jelas dan meningkatkan transparansi dalam pendanaan partai politik dan kampanye.[6]
Sebuah kode etik juga telah diterapkan bagi lembaga peradilan, disertai dengan langkah-langkah spesifik seperti penyempurnaan kriteria dalam menilai integritas seorang jaksa. Langkah-langkah ini secara keseluruhan telah memperkuat kerangka kerja anti-korupsi nasional.[5]
Tantangan
Meskipun Liechtenstein memiliki kerangka hukum yang kuat dan tingkat korupsi yang relatif rendah, masih terdapat sejumlah tantangan yang dapat menghambat efektivitas upaya pemberantasan korupsi. Menurut laporan kepatuhan GRECO, misalnya, hingga tahun 2020 Liechtenstein belum memiliki kode etik khusus bagi anggota legislatif. Hal ini berdampak pada transparansi, karena anggota parlemen tidak diwajibkan untuk menyatakan harta kekayaan maupun potensi konflik kepentingan mereka.[7]
GRECO juga pernah menyatakan bahwa pada tahap awal reformasi anti-korupsi Liechtenstein, mekanisme yang ada belum sepenuhnya mencakup bentuk-bentuk suap yang lebih luas, seperti gratifikasi non-material dan pemberian dalam bentuk bantuan atau layanan yang bersifat timbal balik.[4]
Selain itu, Liechtenstein menghadapi tantangan dalam penerapan kebijakan anti-pencucian uang. Otoritas Pasar Keuangan (FMA) bertugas menegakkan regulasi terkait, tetapi hambatan muncul akibat kompleksitas transaksi keuangan dan metode pencucian uang yang semakin canggih.[8][9] Kesulitan ini diperparah oleh fakta bahwa sekitar 90% layanan keuangan negara ini diberikan kepada klien non-residen.[10] Kondisi tersebut menciptakan celah yang dapat dimanfaatkan untuk praktik pencucian uang, yang telah tercermin dalam beberapa skandal korupsi yang melibatkan sektor keuangan Liechtenstein.