Gubernur Bengkulu adalah kepala pemerintahan provinsi Bengkulu. Masa jabatan gubernur Bengkulu berlangsung selama 5 tahun sejak 1974. Gubernur awalnya dipilih oleh DPRD Provinsi. Kemudian pada tahun 2005, Gubernur dipilih secara langsung melalui pemilihan umum kapela daerah.
Jabatan ini dimulai pada tahun 1968, pertama kali dijabat oleh Ali Amin. Sampai saat ini terdapat 10 gubernur definitif yang pernah menjabat sebagai Gubernur Bengkulu.
Sejarah
Sebelum pemekaran menjadi provinsi, Bengkulu dulunya berstatus Keresidenan dari tahun 1825 hingga 1967, dari zaman kolonial Belanda hingga pasca kemerdekaan Indonesia. Wilayah Keresidenan dipimpin oleh residen.[1][2]
Setelah pemekaran, jabatan ini dimulai pada tahun 1968 setelah pemekaran provinsi Bengkulu dari Sumatera Selatan. Wilayah pemerintahannya awalnya hanya 3 kabupaten dan 1 kota yang meliputi: Kabupaten Bengkulu Utara, Kabupaten Bengkulu Selatan, Kabupaten Rejang Lebong; dan Kotamadya Bengkulu.
Daftar
Berikut adalah daftar Gubernur Bengkulu dari masa ke masa:
Dalam tumpuk pemerintahan, seorang kepala daerah yang mengajukan diri untuk cuti atau berhenti sementara dari jabatannya kepada pemerintah pusat, maka Menteri Dalam Negeri menyiapkan penggantinya yang merupakan birokrat di pemerintah daerah atau wakil gubernur, termasuk ketika posisi gubernur berada dalam masa transisi. Berikut merupakan daftar pengganti sementara untuk jabatan Gubernur Bengkulu.
↑Agusrin Maryono Najamuddin pindah partai Demokrat sekitar akhir tahun 2005[4]
↑Berstatus non-aktif sejak 24 November 2024, jabatan diisi oleh Pelaksana Tugas Rosjonsyah Syahili
Keterangan
↑Gubernur Agusrin Maryono Najamuddin dinonaktifkan sementara pada 20 Januari 2011 berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 2/P Tahun 2011.[6] Kemudian resmi diberhentikan pada 17 April 2012.[7]
↑Gubernur Ridwan Mukti mengundurkan diri dari jabatan karena kena kasus suap[9]
↑Merangkap jabatan sebagai Inspektur Jenderal Departemen Dalam Negeri
↑Wakil Gubernur Junaidi Hamsyah menggantikan posisi Gubernur Agusrin Maryono Najamuddin sebagai Pelaksana tugas. Gubernur Agusrin dinonaktifkan kemudian diberhentikan secara resmi
↑Staf Ahli Menteri Dalam Negeri Bidang Pemerintahan Suhajar Diantoro mengisi jabatan pada periode transisi hingga Gubernur definitif dilantik secara bersamaan dengan Gubernur lainnya hasil dari Pilkada serentak 2015
↑Pelaksana Tugas setelah Ridwan Mukti mengundurkan diri dari jabatan Gubernur[12]