Perolehan hasil pemilihan umum legislatif 2019 menunjukkan 11 partai politik mendapatkan kursi di DPRD Provinsi Bengkulu dengan jumlah 45 kursi untuk periode 2019–2024. Partai politik atau gabungan partai politik dapat mengajukan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur jika memenuhi ambang batas 20% kursi di DPRD Provinsi Bengkulu, minimal 9 kursi dari 45 kursi. Tidak ada partai politik dapat mengusung calon sendiri tanpa harus berkoalisi.
"Bengkulu Bahagia, Bengkulu yang Berdaya Saing, Harmonis, Giat, Inovatif, Amanah, dan Sejahtera."
"Untuk Bengkulu Maju, Sejahtera, dan Hebat."
"Bengkulu Maju dan Bermartabat."
Misi
Misi
Misi
Mewujudkan profesionalitas SDM, interkoneksi infrastruktur darat, laut, dan udara, serta SDA dan energi yang berorientasi pada pengelolaan yang dipergunakan untuk kemakmuran rakyat.
Menjamin sinergitas asas pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota, serta menjaga kondusivitas dan keamanan serta toleransi dalam kerukunan antarumat beragama.
Meningkatkan produktivitas dan kualitas pendidikan, kesehatan, serta pembinaan prestasi olahraga, seni, budaya di tiap desa dan kelurahan se-Provinsi Bengkulu.
Membangun ekonomi kerakyatan dan pariwisata serta inovasi yang berorientasi pada pembangunan kabupaten, kota, dan desa.
Meningkatkan nuansa religius dan mengoptimalkan peran kabupaten, kota, dan desa untuk pembangunan yang berorientasi pada usaha meningkatkan taraf kemakmuran rakyat.
Membangun ekonomi dan infrastruktur secara merata dan berkeadilan untuk mewujudkan pertumbuhan yang berkualitas dan inklusif.
Mewujudkan pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup yang berkelanjutan dan bermanfaat yang sebesar-besarnya bagi kesejahteraan.
Memperkuat kelembagaan pemerintahan, mewujudkan birokrasi yang bersih, efektif, dan profesional, serta transformasi pelayanan publik.
Membangun sumber daya manusia yang berkualitas, berdaya saing, berbudaya, toleransi, dan religius.
Memperkuat pemberdayaan dan perlindungan perempuan dan anak secara terpadu.
Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.
Mewujudkan dan pemerataan pembangunan.
Mewujudkan masyarakat beriman, sehat, dan cerdas.
Mewujudkan peningkatan iklim usaha dan ekonomi kreatif.
Pasangan calon nomor urut 3, Agusrin Maryono Najamuddin dan Imron Rosyadi mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi yang diterima pada Sabtu, 19 Desember 2020 setelah penetapan hasil pemilihan umum Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu tahun 2020.[5] Mahkamah Konstitusi menolak gugatan tersebut pada 16 Februari 2021 berdasarkan Putusan MKRI Nomor 78/PHP.GUB-XIX/2021.
Rohidin Mersyah dan Rosjonsyah Syahili resmi dilantik sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu periode 2021–2024 di Istana Negara pada 25 Februari 2021 oleh Presiden RI, Joko Widodo, dengan menerapkan protokol kesehatan yang sangat ketat. Pelantikan ini bersamaan dengan pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi dan Audy Joinaldy; dan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad dan Marlin Agustina.[6]