Berdasarkan peta klasifikasi DAS Nasional, secara keseluruhan, Indonesia memiliki 42.210 daerah aliran sungai yang disusun sebagai basis untuk menentukan kebijakan penyelenggaraan pengelolaan DAS, yang mana penentuan kebijakan tersebut didasarkan pada beberapa kriteria, seperti kondisi lahan (lahan kritis, penutupan lahan, erosi), kualitas air, kuantitas air, kontinuitas air, sosial ekonomi, investasi bangunan konservasi tanah dan air, serta pemanfaatan ruang wilayah.[1][2]
Pada RPJMN periode 2015-2019, terdapat sebanyak 15 DAS prioritas (warna sel kuning) dari 108 DAS prioritas yang telah ditetapkan dalam Rencana Pengelolaan Daerah Aliran Sungai Terpadu (RPDAST) menurut SK. 328/Menhut-II/2009. Sementara itu, DAS yang termasuk kategori rawan bencana sebanyak 9 DAS. Ke depan, sebanyak 108 DAS yang telah ditetapkan dalam RPDAST akan diprioritaskan seluruhnya, terutama untuk rencana kegiatan RHL selama tahun 2020-2024.[3]