Prasasti ini masih terletak in situ di Dusun Ngasem, tepatnya tengah areal persawahan di sebelah utara jalan desa. Prasasti telah ditutupi cungkup yang beratap genting dan berada di bawah pohon kosambi (Schleichera oleosa, Jawa: kecacil).[1]
Prasasti Lemahbang ini telah dimasukkan daftar benda cagar budaya di Lamongan berdasarkan SK Bupati Lamongan.[3][4]
Karakteristik fisik
Area persawahan di Kecamatan Ngimbang, Lamongan, Jawa Timur.
Prasasti Lemahbang dipahat pada potongan batu kapur (stela) yang dibentuk berpuncak runcing. Prasasti memiliki ukuran tinggi 104cm, lebar 57–68cm, dan tebal 20cm. Tulisan terdapat pada empat sisi, kecuali bahu prasasti. Jumlah baris pada sisi depan adalah 26 baris, sisi kiri 16 baris, sisi belakang 20 baris, dan sisi kanan 22 baris. Banyaknya jumlah baris tersebut kemungkinan bisa bertambah sesuai pembacaan yang lebih teliti di kemudian hari, sebab tulisannya aus.[1]
Isi prasasti
Prasasti ini pernah mendapat pembacaan awal antara lain oleh Machi Suhadi dan Richadiana Kartakusuma, serta fotogrametri dilakukan oleh Adeline Levivier, tim peneliti menemukan kata lmah irah. Kata ini diduga dapat disamakan dengan lmah mirah atau lemah bang, yang berarti 'tanah merah'.[1][2] Hal ini berkesesuaian dengan nama lokasi (toponimi) desa tempat prasasti ini ditemukan.[2] Demikian pula nama alternatif prasasti Lemah Irah diambil dari pembacaan prasasti ini.[1][2]
Arkeolog Balai Pelestarian Cagar Budaya Jawa Timur Andi Muhammad Said dan Ismail Lutfi menduga berasal bahwa prasasti ini berasal dari masa pemerintahan Raja Airlangga, yaitu sekitar abad ke-11 Masehi. Hal ini diperkirakan dari bentuk prasasti yang mencirikan prasasti dari masa raja tersebut, serta beberapa kata lainnya yang masih bisa terbaca. Pada baris kesepuluh prasasti terbaca kata Paduka Sri Maharaja Rakai Halu, yang mana jabatan ini juga merupakan jabatan Raja Airlangga. Selain itu, juga terbaca khaki, yang dapat diartikan sebagai kakek atau tetua desa, serta disebutkan pula adanya petugas penarik pajak yang ditetapkan. Dengan demikian dapat diartikan bahwa prasasti ini merupakan pemberian tanah perdikan (sima), terutama bagi tetua desa.[3]