Perkumpulan Kaum Beriman atau Perkumpulan Kaum Saleh dalam Hukum Kanonik Gereja Katolik adalah konsep hukum yang menggambarkan suatu organisasi orang-orang Katolik, yang disetujui oleh ordinaris setempat, yang terlibat dalam praktik karya belas kasih rohani dan jasmani atas nama dan sesuai dengan ajaran Gereja.[1][2]
Definisi
Judul V, 'Perkumpulan Umat Beriman Kristen' (Cannon 298–329)[3] mendefinisikan organisasi-organisasi ini sebagai organisasi yang berbeda dari perkumpulan-perkumpulan kehidupan bakti dan kerasulan yang bertujuan untuk membina kehidupan yang lebih Kristiani, memajukan peribadatan umum dan doktrin Katolik, serta melaksanakan karya-karya lain seperti penginjilan, kesalehan, dan amal. Konstitusi Apostolik yang paling baru dan definitif mengenai asosiasi saleh adalah "Provida Mater Ecclesia - Mengenai Lembaga Sekuler," yang dikeluarkan oleh Paus Pius XII pada tahun 1947.[4]