| Nama K/L |
Dasar hukum |
Koordinasi |
Kementerian/ Departemen |
LPNK |
LNS |
| Kantor Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat |
Keppres 12/1978 |
- Departemen Pendidikan dan Kebudayaan
- Departemen Kesehatan
- Departemen Agama
- Departemen Sosial
- Departemen Penerangan
|
- Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional
|
|
| Kantor Menteri Negara Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat dan Pengentasan Kemiskinan |
Keppres 59/1998[7] Keppres 100/1998[8] |
- Departemen Kesehatan
- Departemen Pendidikan dan Kebudayaan
- Departemen Agama
- Departemen Sosial
- Kantor Menteri Negara Kependudukan
|
- Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional
|
|
| Kantor Menteri Negara Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat dan Pengentasan Kemiskinan |
Keppres 135/1999[9] |
- Departemen Kesehatan
- Departemen Pendidikan Nasional
- Departemen Agama
- Departemen Permukiman dan Pengembangan Wilayah
- Kantor Menteri Negara Transmigrasi dan Kependudukan
- Kantor Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
- Kantor Menteri Negara Masalah-masalah Kemasyarakatan
|
- Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional
- Badan Kesejahteraan Sosial Nasional
|
|
| Kementerian Negara Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat |
Keppres 100/2001[10] |
- Departemen Kesehatan
- Departemen Pendidikan Nasional
- Departemen Sosial
- Departemen Agama
- Kantor Negara Kebudayaan dan Pariwisata
- Kantor Negara Lingkungan Hidup
- Kantor Negara Pemberdayaan Perempuan
- Kantor Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
|
|
|
| Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat |
Perpres 9/2005[11] |
- Departemen Kesehatan
- Departemen Pendidikan Nasional
- Departemen Sosial
- Departemen Agama
- Departemen Kebudayaan dan Pariwisata
- Kementerian Negara Lingkungan Hidup
- Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan
- Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
- Kementerian Negara Perumahan Rakyat
- Kementerian Negara Pemuda dan Olah Raga
|
- Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
|
|
| Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat |
Perpres 24/2010[12] |
- Kementerian Kesehatan
- Kementerian Pendidikan Nasional
- Kementerian Sosial
- Kementerian Agama
- Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata
- Kementerian Lingkungan Hidup
- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
- Kementerian Perumahan Rakyat
- Kementerian Pemuda dan Olah Raga
|
- Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
- Badan Nasional Penanggulangan Bencana
|
- Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan
- Komisi Nasional Pengendalian Zoonosis
|
| Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan |
Perpres 165/2014[13] Perpres 9/2015[14] |
- Kementerian Agama
- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
- Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
- Kementerian Kesehatan
- Kementerian Sosial
- Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
- Kementerian Pemuda dan Olahraga
|
- Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
- Badan Nasional Penanggulangan Bencana
|
- Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan
- Komisi Nasional Pengendalian Zoonosis
|
| Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan |
Perpres 35/2020[15] |
- Kementerian Agama
- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
- Kementerian Kesehatan
- Kementerian Sosial
- Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
- Kementerian Pemuda dan Olahraga
|
- Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
- Badan Nasional Penanggulangan Bencana
|
- Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan
|
| Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan |
Perpres 144/2024[16] |
- Kementerian Agama
- Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
- Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
- Kementerian Kebudayaan
- Kementerian Kesehatan
- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
- Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga
- Kementerian Pemuda dan Olahraga
|
- Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
- Badan Nasional Penanggulangan Bencana
|
- Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan
|
| Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan |
Perpres 91/2025[17] |
- Kementerian Agama
- Kementerian Haji dan Umrah
- Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
- Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
- Kementerian Kebudayaan
- Kementerian Kesehatan
- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
- Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga
- Kementerian Pemuda dan Olahraga
|
- Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
- Badan Nasional Penanggulangan Bencana
|
- Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan
|