Karier
Ia memulai karier pada tahun 1996 di Indosat sebagai General Manager Business Development. Ia juga pernah menjadi Chief Operating Officer PT Telekomindo Primabhakti sejak 1996 dan menduduki beberapa jabatan eksekutif selama 11 tahun di Indosat dan Telkomsel hingga 2006. Ia menjabat sebagai Wakil Presiden Direktur PT Semen Gresik (Persero), Presiden Direktur dan CEO PT Bukit Asam Transpacific Railways dan PT Rajawali Asia Resources. Ia pernah menjadi Wakil Presiden Direktur PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) sejak 2008 dan kemudian menjadi direkturnya, Direktur Hubungan Korporat PT XL Axiata Tbk dari Maret 2005 hingga 2008 dan sekaligus sebagai direkturnya. Lalu sebagai Direktur Penjualan dan Pemasaran untuk Solusi Bisnis pada Juni 2003. Ia juga pernah menjadi Wakil Presiden Direktur PT Semen Indonesia (Persero), Tbk dan Semen Gresik Persero, juga sebagai Direktur.[3]
Terakhir, ia menjadi sebagai Presiden Komisaris PT Rukun Raharja sejak 11 Juni 2014. Ia juga Komisaris Independen PT Indosat Tbk sejak 1 November 2012. Ia juga dipercaya sebagai Komisaris Independen di PT Telekomunikasi Indonesia sejak 1 Januari 2011 hingga Mei 2012, dan telah menjadi Komisionaris sejak September 2008. Ia juga menjadi Sekretaris Jenderal Asosiasi Telepon Seluler Indonesia.[3]
Selama di PLN, ia menjadi terkenal setelah terlibat dalam pencarian pendanaan perusahaan terutama pinjaman untuk proyek pembangkit listrik 10 ribu megawatt. Setelahnya, ia mengundurkan diri karena merasa telah menyelesaikan tugas profesional yang diberikan dan mendapat tawaran menarik lainnya.[4] Karena merasa sayang dengan bakat yang dimilikinya, pemerintah berusaha untuk memberinya posisi di Indosat.[5] Pada tanggal 17 September 2012, ia diangkat menjadi Komisaris.[6]
Pada bulan Juni 2020, ia diangkat menjadi Komisaris Utama PT Semen Indonesia Tbk. Pada bulan September 2020, ia menjadi Komisaris Independen PT Vale Indonesia Tbk. Pada bulan Desember 2020, ia menjadi Direktur PT Netflix Indonesia dan PT Lamudi Indonesia.
Pada tanggal 1 Juli 2021, ia menjadi sebagai Komisaris Utama PT Amartha Mikro Fintek.
Pada 27 September 2024, Rudiantara diangkat sebagai Ketua Pengurus Yayasan Pengembangan Tata Kelola Indonesia (YPTKI) untuk menggantikan Sigit Pramono.[7]
Penunjukan sebagai menteri
Rudiantara menyisihkan nama-nama lain seperti Ahli Ekonomi Digital dan Telekomunikasi Heru Sutadi yang juga merupakan mantan Anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), Niken Widiastuti, Dirut RRI, Richardus Eko Indrajit, Ketua APTIKOM, Gatot S. Dewa Broto, Deputi Bidang Harmonisasi dan Kemitraan Kemenpora, Mantan Humas Kemenkominfo maupun Onno W. Purbo, Akademisi dan Praktisi TI.[8][9]
Kebijakan
Pada 2016, Pemerintah Indonesia mencanangkan proyek Palapa Ring, yang dijuluki Tol Langit, sebagai salah satu Proyek Strategis Nasional berdasarkan Perpres No. 3/2016. Proyek ini digarap oleh BAKTI Kominfo untuk membangun jaringan serat optik sepanjang 12.200 km, dengan 8.500 km di antaranya melintasi laut.
Palapa Ring terdiri dari tiga paket, diantaranya Palapa Ring Barat sepanjang 2.275 km yang telah beroperasi sejak Maret 2018, Palapa Ring Tengah sepanjang 2.995 km yang telah beroperasi sejak Desember 2018, dan yang terakhir Palapa Ring Timur sepanjang 6.876 km yang akhirnya selesai pada Agustus 2019, bertepatan dengan HUT RI ke-74. Proyek Palapa Ring dibangun agar dapat memberikan akses internet cepat di seluruh wilayah Indonesia. Kabar telah diselesaikannya seluruh proyek tersebut disampaikan langsung oleh Menkominfo Rudiantara pada pada 18 Agustus 2019, ia menjelaskan bahwa konstruksi Palapa Ring Timur yang sempat terkendala, tetapi akhirnya bisa diselesaikan.[10]
Kewajiban registrasi kartu prabayar dengan NIK
Guna mengurangi penyalahgunaan nomor prabayar, Kementerian Kominfo mengeluarkan kebijakan registrasi nomor prabayar dengan menggunakan KTP dan KK. Kebijakan tersebut diatur melalui Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi. Kebijakan tersebut menimbulkan protes dari pedagang/penjual pulsa yang mengklaim bahwa para pengguna ponsel lebih senang gonta-ganti nomor, demi mendapatkan biaya paket internet murah.[11]
Taksi dan ojek daring
Pada 21 Maret 2016, ratusan sopir taksi konvensional dan angkutan darat lainnya menggelar aksi unjuk rasa di sepanjang Jalan MH Thamrin hingga kawasan Monas. Mereka menuntut penutupan layanan transportasi berbasis aplikasi seperti Uber dan GrabCar, merujuk pada Surat Menteri Perhubungan tertanggal 14 Maret 2016. Para demonstran menilai bahwa operasional taksi online tersebut melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).[12][13]
Pemblokiran situs web
Dalam rapat terbatas di Kantor Presiden yang berada di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, pada tanggal 29 Desember 2016, Presiden Joko Widodo meminta evaluasi terhadap media online yang memuat berita fitnah dan kebohongan. Menindaklanjuti arahan tersebut, setelah sebelumnya memblokir sejumlah situs bermuatan negatif, pada Januari 2017, Kemenkominfo kembali memblokir 11 situs Islam yang dinilai menyebarkan paham radikalisme dan terorisme. Langkah ini disesalkan oleh salah satu petinggi Majelis Ulama Indonesia, Zainut Tauhid Saadi.[14][15][16]
Pemblokiran aplikasi Telegram
Pada 14 Juli 2017, Kemenkominfo memblokir aplikasi web Telegram. Pemblokiran dilakukan terhadap 11 alamat DNS yang digunakan untuk mengakses layanan chat tersebut. Aplikasi seluler Telegram sendiri masih bisa digunakan hingga sekarang. Sebelum memblokir, Kemenkominfo mengaku telah berusaha menghubungi Telegram sebanyak lima kali sejak 2016. Namun karena tak kunjung mendapat respons, maka dilakukan pemblokiran.
Kemenkominfo dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menyatakan bahwa alasan layanan web Telegram diblokir karena dinilai sebagai tempat beredarnya konten radikalisme dan terorisme. Pemblokiran Telegram berawal dari hasil temuan Detasemen Khusus 88 Anti Teror yang berhasil menemukan 17 kasus terorisme yang dalam komunikasinya menggunakan aplikasi Telegram yang memiliki fitur enkripsi ujung-ke-ujung. Pemblokiran tersebut berlangsung hingga 10 Agustus 2017, setelah Pavel Durov menemui langsung Menkominfo Rudiantara di Jakarta.[17][18][19] Kemenkominfo juga menyatakan akan memblokir platform sosial media lainnya apabila tidak mematuhi peraturan yang berlaku di Indonesia.[20]