Andhi memulai pendidikannya pada bidang hukum dengan berkuliah di Fakultas HukumUniversitas 17 Agustus 1945 Jakarta dan lulus menjadi sarjana pada tahun 1980.[4] Pendidikan Pasca Sarjana Ia tempuh pada jurusan Magister Manajemen IBLAM Jakarta dan lulus tahun 2000.[4]
Selain pendidikan formal Andhi juga tercatat pernah mengikuti beberapa pendidikan informal. Andhi mengikuti pendidikan jaksa pada tahun 1988. Pendidikan Pemberantasan Penyelundupan tahun 1991 dan SEPADYA Ia ikuti tahun 1992. Kemudian pendidikan Wira Intelijen Strategis Andhi ikuti tahun 1990.
Karier
Andhi memulai karier sebagai jaksa dengan menjadi Kasi Intel Kejaksaan Negeri Palangkaraya pada tahun 1981.[4] Berbagai jabatan struktural di Kejaksaan Republik Indonesia pernah Andhi duduki diantaranya Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Demak, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Kepala Kejaksaan Negeri MarosSulawesi Selatan, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta PisatDKI Jakarta, Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Kepala Bagian Kepangkatan Kejaksaan Agung, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Wakil Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Wakil Jaksa Agung (2013).[4][5] Selain menempati jabatan struktrual Andhi juga tercatat sebagai pengurus organisasi di lingkungan kejaksaan. Andhi adalah Ketua I Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) 2009 - 2012 dan Ketua Umum Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) 2012 - sekarang.[1]
Kontroversi
Ketika dicalonkan menjadi Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) menggantikan M. Amari pada tahun 2011, beredar kabar bahwa Andhi Nirwanto pernah ditangkap polisi dan dijadikan tersangka terkait tuduhan pemalsuan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).[6][7] Andhi diduga terlibat kasus pemalsuan Berita Acara Pemeriksaa saksi Kikie Aryanto dalam kasus pembunuhan bos judi Nyo Beng Seng pada tahun 1997.[7] Saat kasus itu terjadi Kikie seharusnya menjadi saksi untuk terdakwa Eng San yang diduga sebagai otak pembunuhan Nyo Beng Seng tetapi menghilang.[7] Akhirnya Kikie ditetapkan sebagai buronan dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kepolisian.[7] Pada kasus pemalsuan BAP tersebut Andhi diberitakan pernah ditangkap dan ditahan selama 22 hari oleh penyidik Badan Reserse dan KriminalMarkas Besar Kepolisian Republik Indonesia.[7] Pihak kejaksaan melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Noor Rachmad membantah berita tersebut.[7] Ia mengatakan bahwa Andhi NIrwanto bersih dari segala kasus hukum.[7] Terkait dengan isu mengenai Andhi pernah ditangkap polisi pada tahun 1997 Noor menjelaskan bahwa Andhi hanya menjadi saksi dan hanya diperiksa selama setengah hari.[7]
1234Jaksa Agung Republik Indonesia (2012). Laporan Tahunan 2011 Kejaksaan RI(PDF). Kejaksaan Republik Indonesia. hlm.11. Diarsipkan dari asli(PDF) tanggal 2016-03-08. Diakses tanggal 11 Mei 2014.