Kepolisian Resor Tulungagung atau Polres Tulungagung adalah pelaksana tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia di wilayah Kabupaten Tulungagung.[1]Polres Tulungagung merupakan Polres dengan klasifikasi (tingkat) B, sehingga Kepala Kepolisian Resor yang menjabat adalah seorang perwira menengah berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP). Markas Kepolisian Resor Tulungagung (Mapolres Tulungagung) beralamat di Jl. Ahmad Yani Timur No. 9, Bago, Kecamatan Tulungagung, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur. Polres Tulungagung saat ini dipimpin oleh AKBP. Wiwin Junianto Supriyadi, S.I.K., menggantikan AKBP. Dr. Ihram Kustarto, S.H., S.I.K., M.Si., M.H.[2]
Dalam rangka Pembangunan Zona Integritas, pada tahun 2021 Polres Tulungagung oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) dianugerahi predikat Pelayanan Publik Kategori Sangat Baik lingkup Polres/Polrestabes/Polres Metro.[3]Sesuai program Pemerintah yang telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi yang mengatur pelaksanaan program reformasi birokrasi.
Wilayah hukum Polres Tulungagung terdiri dari 19 Polsek, dengan rincian 2 (dua) Polsek bertipe Urban (Polsek Tulungagung Kota dan Polsek Ngunut) dan 17 Polsek bertipe Rural. Batas-batas wilayah hukum Polres Tulungagung secara administratif adalah sebagai berikut :