Pusat Informasi Kriminal Nasional atau Pusiknas merupakan unsur pelaksana teknis Badan Reserse Kriminal di bidang Informasi Kriminal Nasional yang berada di bawah Kabareskrim Polri. Pusiknas Polri adalah kesatuan organisasi Polri yang mempunyai tugas pokok membina dan menyelenggarakan pembinaan fungsi sistem informasi kriminal nasional yang meliputi pengumpulan, pengolahan dan penyajian data dan statistik kriminal dan lalu lintas.
Perjalanan PUSIKNAS berawal sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, di mana pada pasal 15 ayat (1) huruf j, dinyatakan kewenangan Polri dalam menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal Nasional. Dari sini mulai dibangunlah Sistem Informasi Kriminal Nasional untuk mendukung kinerja Polri, khususnya bidang pengelolaan informasi kriminal berbasis teknologi informasi dan komunikasi dalam rangka mewujudkan Polri yang Profesional, modern, dan terpercaya.
Kemudian disusul dengan keluarnya Keputusan Presiden Nomor 70 Tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang dijabarkan lebih lanjut dalam Keputusan Kapolri Nomor 53 Tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan-Satuan Organisasi tingkat Mabes Polri. Dalam regulasi ini dituangkan keputusan bahwa penyelenggaraan informasi kriminal nasional akan dilaksanakan oleh Divisi Telekomunikasi dan Informatika, atau disingkat Div. Telematika pada Bagian Informasi dan Pengolahan Data atau disingkat Bag. Infolahta.
Selanjutnya, dengan berjalannya waktu, keluarlah Peraturan Presiden Nomor 52 tahun 2010 tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 70 tahun 2002 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia (SOTK POLRI), yang dijabarkan dalam Peraturan Kapolri Nomor 21 tahun 2010 tentang SOTK pada tingkat Mabes Polri. Berdasarkan regulasi tersebut, Penyelenggaraan Pusat Informasi Kriminal Nasional dilaksanakan oleh satuan kerja Pusiknas dibawah Badan Reserse Kriminal Polri. Pada tahun yang sama juga dikeluarkan Peraturan Kapolri No. 15 tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pusat Informasi Kriminal Nasional, sebagai pedoman pelaksanaan PUSIKNAS.
Pada tahun 2017, dikeluarkanlah Peraturan Presiden No. 5 tahun 2018 tentang perubahan Presiden No. 52 tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia (SOTK POLRI), yang kemudian dijabarkan dalam Peraturan Kapolri No. 6 tahun 2017 tentang SOTK pada tingkat Mabes Polri, Berdasarkan regulasi tersebut, penyelenggaraan Pusat Informasi Kriminal Nasional oleh Polri tetap diputuskan untuk dapat dilaksanakan oleh satuan kerja Pusiknas dibawah Badan Reserse Kriminal Polri.
Tugas & Fungsi
Tugas
Pusiknas bertugas menyelenggarakan sistem informasi kriminal nasional secara on line dan analisis laporan yang berkaitan dengan kejahatan transnasional
Fungsi
Dalam melaksanakan tugas, Pusiknas menyelenggarakan fungsi:
Penyusunan rencana kerja dan kebutuhan anggaran
Penyusunan bahan Rencana Strategi (Renstra) yang berkaitan dengan tugas Pusiknas
Penyusunan dan pembuatan LKIP, SMAP, SMART dan SAKIP Pusiknas
Pelaksanaan urusan administrasi personel
Pembinaan personil yang meliputi pembinaan karier
Pembinaan material, sarana dan prasarana
Perencanaan pelatihan sumber daya manusia
Pembinaan sistem dan metode
Pemantauan terhadap penerimaan Laporan Polisi/pengaduan, pelanggaran dan kejahatan, pelanggaran lalu lintas dan laka lantas, data registrasi identifikasi kendaraan bermotor dan surat ijin mengemudi, DPO, Hiltem dengan menggunakan aplikasi Piknas
Pemantauan pelaksanaan Input Data Kasus (IDK) sesuai administrasi penyidikan dengan menggunakan sistem Piknas
Pengembangan sistem Piknas dengan peningkatan sistem jaringan Piknas sesuai dengan perkembangan teknologi
Perencanaan desain aplikasi sistem informasi kriminal nasional, desain perangkat keras, jaringan dan database
Pembuatan rekomendasi hasil analisis laporan kejahatan transnasional dan anatomi crime dan statistik kriminal
Tujuan
Tujuan Pusiknas Polri antara lain:
Pengembangan sistim big data terintegrasi menuju one data criminal nasional
Optimalisasi pemanfaatan teknologi informasi skala enterprise guna peningkatan kualitas dan ketersediaan data dan informasi kriminal nasional
Penguatan kerjasama internal dan eksternal Polri
Pemanfaatan sistem teknologi analitis pemutakhiran untuk mendukung penegakan hukum;
Penetapan standardisasi data kriminal nasional
Peningkatan kapasitas dan kapabilitas SDM Pusiknas Bareskrim Polri
Reformasi kelembagaan dan birokrasi Pusiknas Bareskrim Polri