Pusat Penelitian dan Pengembangan Polisi Republik Indonesia (Puslitbang Polri) adalah unsur pendukung di bidang penelitian, pengkajian dan pengembangan pada tingkat Mabes Polri yang berada di bawah Kapolri.[1] Puslitbang memiliki tugas pokok menyelenggarakan fungsi perencanaan dan penyusunan program penelitian, pengkajian, dan pengembangan, baik dibidang pembinaan maupun operasional kepolisian melalui kegiatan inovasi dan rekayasa, pengawasan uji terhadap materiil, fasilitas, maupun jasa yang digunakan oleh satuan kerja kepolisian lainnya dalam organisasi.[2]
menyelenggarakan fungsi perencanaan dan penyusunan program penelitian, pengkajian dan pengembangan di bidang penegakan hukum, pemeliharaan Kamtibmas, perlindungan, pengayoman dan pelayanan masyarakat.
melaksanakan pengawasan uji materill, fasilitas dan jasa oleh satuan pembina fungsi yang bersangkutanm guna menjamin mutu materiil, fasilitas dan jasa.
melakukan inovasi dan rekayasa materiil serta fasilitas laboratorium teknologi kepolisian.
melaksanakan kerja sama dengan unsur pelaksana Litbang di lingkungan Polri maupun instansi atau lembaga.
Dalam melaksanakan tugas, Puslitbang Polri menyelenggarakan fungsi:[4][5]
pelaksanaan kegiatan yang dilakukan menurut kaidah dan metode ilmiah.
pelaksanaan penelitian dan pengembangan terhadap tugas operasional Polri.
pelaksanaan penelitian dan pengembangan terhadap tata kelola di bidang pengembangan SDM Polri.
pelaksanaan penelitian dan pengembangan ilmu kepolisian.
pelaksanaan penelitian dan pengembangan teknologi kelpolisian.
pengujian laboratorium teknologi kepolisian.
pembinaan personel dan logistik dalam rangka penyelenggaraan fungsi litbang.
perencanaanm pengawasan, pengendalian dan monitoring program dan anggaran dalam rangka penyelenggaraan fungsi litbang.
pembinaanfungsi litbang.
pelaksanaan administrasi umum dalam rangka penyelenggaraan fungsi litbang.