Divisi Hubungan Internasional Kepolisian Negara Republik Indonesia, disingkat Divhubinter Polri adalah unsur pengawas dan pembantu pimpinan pada tingkat Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berada di bawah Kapolri.
Divhubinter dipimpin oleh Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri, disingkat Kadivhubinter Polri dengan pangkat Inspektur Jenderal Polisi yang saat ini dijabat oleh Inspektur Jenderal Polisi Amur Chandra J.B. S.H., M.H.[1]
Divhubinter bertugas membantu Kapolri dalam menyelenggarakan kegiatan National Central Bureau (NCB)-Interpol[2] dalam upaya penanggulangan kejahatan internasional/transnasional, mengemban tugas misi internasional dalam misi damai kemanusiaan dan pengembangan kemampuan sumber daya manusia serta turut membantu pelaksanaan perlindungan hukum terhadap Warga Negara Indonesia di Luar Negeri.[3]
Sekretariat NCB-Interpol Indonesia (Set NCB-Interpol) adalah salah satu Biro yang berada dalam struktur organisasi Divisi Hubungan Internasional Polri (Divhubinter Polri) yang bertugas membina, mengawasi dan mengendalikan penyelengaraan tugas NCB-INTERPOL dalam kerja sama internasional dalam lingkup bilateral dan multilateral.
Sekretariat NCB-INTERPOL Indonesia dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh:
Bagian Kejahatan Transnasional (Bagjatranin), membawahi:
Sub Bagian Operasi Interpol (Subbagopsintepol)
Sub Bagian Kordinasi Interpol (Subbagkorinterpol)
Sub Bagian Bantuan hukum Internasional (Subbagbankuminter)
Sub Bagian Buronan Internasional (Subbagbi)
Bagian Komunikasi Internasional (Bagkominter), membawahi:
Sub Bagian Teknologi & Komunikasi (Subbagtekkom)
Sub Bagian Informasi & Data (Subbaginfodata)
Sub Bagian Publikasi & Dokumentasi (Subbagpubdok)
Bagian Konvensi Internasional (Bagkonvinter), membawahi:
Sub Bagian kawasan Amerika & Eropa (Subbagamerop)
Sub Bagian Kawasan Asia Pasifik & Afrika (Subbagaspasaf)
Sub Bagian Organisasi Internasional (Subbag OI)
Sub Bagian Perjanjian Internasional (Subbag PI)
Bagian Liaison Officer dan Perbatasan (Baglotas), membawahi:
Biro Misi Internasional (Romisinter) merupakan biro baru di lingkungan Polri yang dibentuk berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 21 Tahun 2010 pasal 23 tentang Organisasi dan Tata Kerja tingkat Mabes Polri dengan dibentuknya struktur baru pada Divhubinter Polri yang bertanggung jawab atas terselenggaranya misi Pemeliharaan Perdamaian Dunia yang dilaksanakan oleh Polri pada tugas misi internasional baik sebagai satuan tugas Formed Police Unit (FPU) maupun sebagai Police Adviser (PA) ke daerah penugasan di seluruh dunia berdasarkan kebutuhan yang diteruskan oleh Markas Besar PBB di New York.[8]
Biro Misi Internasional (Romisinter) dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya dibantu oleh 2 bagian, yakni:[9]
Bagian Perdamaian & Kemanusiaan (Bagdamkeman), membawahi:
Sub Bagian Perencanaan & Kegiatan (Subbagrengiat)
Sub Bagian Pembekalan & Latihan (Subbbagbeklat)
Sub Bagian Monitoring & Evaluasi (Subbagmonev)
Bagian Pengembangan Kapasitas (Bagkembangtas), membawahi:
Biro Kerja Sama Internasional (Rokersin) merupakan Rokersin merupakan unsur pelaksana utama yang berada di bawah Kadivhubinter Polri. Rokersin bertugas membina, melaksanakan, mengawasi dan mengendalikan penyelenggaraan kerja sama internasional secara bilateral, regional maupun multilateral melalui perjanjian internasional, pertemuan internasional dan perwakilan Polri di luar negeri, perwakilan kepolisian/penegak hukum negara asing yang bertugas di Indonesia dan membantu pelaksanaan pelindungan hukum terhadap warga negara Indonesia di luar negeri.
Dalam melaksanakan tugas, Rokersin menyelenggarakan fungsi:
(a) perencanaan, penyusunan, pengelolaan, monitoring dan evaluasi penyelenggaraan perjanjian internasional dengan lembaga negara, lembaga pemerintah maupun lembaga non pemerintah serta lembaga organisasi Internasional dan lembaga organisasi non pemerintah/swadaya masyarakat yang bersifat bilateral, regional dan multilateral;
(b) perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi penyelenggaraan pertemuan internasional baik yang bersifat bilateral, regional dan multilateral;
(c) perencanaan, pengelolaan, pembinaan teknis dan evaluasi terhadap penyelenggaraan tugas Perwakilan Polri di Luar Negeri (PPLN);
(d) pelaksanaan koordinasi dengan perwakilan kepolisian/penegak hukum negara asing (Liasion Officers/LO) yang bertugas di Indonesia dalam kerja sama penanggulangan kejahatan transnasional dan pengembangan kapasitas; dan
(e) pelaksanaan pelindungan hukum terhadap warga negara Indonesia di luar negeri;
Biro Kerja Sama Internasional (Rokersin) dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya dibantu oleh 3 bagian, yakni: