Melaksanakan pengamanan objek vital nasional yang meliputi........ pengamanan kawasan tertentu, pengamanan VIP, pengamanan pariwisata, pengamanan berlingkup nasional maupun internasional dalam batas kewenangannya, bersama sama dengan otoritas atau pengelola objek vital nasional menyelengarakan supervisi, asistensi, verifikasi dan audit sistem pengamanan objek vital nasional.
Mengendalikan satuan organisasi dilingkungan Ditpamobvit serta membina fungsi Pamobvit pada satuan kewilayahan.
Fungsi
Dalam menjalankan tugas Ditpamobvit menjalankan fungsi:
Penyusunan dan pengembangan sistem, metode, peraturan yang terkait dengan fungsi teknis Pamobvit
Pengawasan dan supervisi staf termasuk pemberian arahan guna menjamin terlaksananya penyelenggaraan fungsi Pamobvit
Pelaksanaan sosialisasi, asistensi, verifikasi dan audit sistem pengamanan terhadap objek vital nasional guna menjamin terselenggaranya pengamanan pada objek vital nasional
Pembinaan teknis, kemampuan, serta pelatihan dan kegiatan fungsi Pambovit kepada satuan kewilayahan
Perencanaan kebutuhan anggaran, personel, materiil dan logistik serta pendistribusiannya
Pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data serta penyelenggaraan analisis dan evaluasi pelaksanaan tugas fungsi Pamobvit
Pelaksanaan koordinasi, pembinaan teknis dan kemampuan pengamanan kawasan tertentu, meliputi kawasan industri, pertambangan, perhubungan, dan instalasi
Pembinaan teknis, kemampuan dan koordinasi pengamanan VIP
Pembinaan teknis, kemampuan dan koordinasi pengamanan pariwisata, meliputi pengamanan objek wisata, kegiatan pariwisata serta hotel
Pengelolaan dana PNBP jasa pengamanan dan jasa manajemen sispam objek vital nasional/tertentu