Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia atau biasa disingkat Divpropam Polri adalah salah satu unsur pengawas dan pembantu pimpinan di bidang pembinaan profesi dan pengamanan di lingkungan internal institusi Polri. Divpropam Polri berkedudukan langsung di bawah Kapolri. Divisi ini dikenal dengan Julukan Ular Putih.
Tugas dan Fungsi
Tugas
Tugas Divpropam secara umum adalah membina dan menyelenggarakan fungsi pertanggungjawaban profesi dan pengamanan internal termasuk penegakan disiplin dan ketertiban di lingkungan Polri, serta pelayanan pengaduan masyarakat tentang adanya penyimpangan tindakan anggota/PNS Polri.
Potret Anggota Propam Polri
Fungsi
Div Propam Polri dalam melaksanakan tugas, Divpropam Polri menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:
Pembinaan fungsi Propam bagi seluruh jajaran Polri, meliputi:
Perumusan/pengembangan sistem dan metode termasuk petunjuk-petunjuk pelaksanaan fungsi Propam.
Pemantauan dan supervisi staf termasuk pemberian arahan guna menjamin terlaksananya fungsi Propam.
Pemberian dukungan (back-up) dalam bentuk baik bimbingan teknis maupun bantuan kekuatan dalam pelaksanaan fungsi Propam.
Perencanaan kebutuhan personel dan anggaran termasuk pengajuan saran/pertimbangan penempatan/pembinaan karier personel pengemban fungsi Propam.
Pelayanan pengaduan atau laporan masyarakat tentang sikap dan perilaku anggota atau PNS Polri, termasuk pemantauan, pengendalian, analisis dan evaluasi terhadap penanganan pengaduan/laporan masyarakat.
Pelaksanaan registrasi terhadap proses penanganan kasus serta menyiapkan proses dan keputusan rehabilitasi bagi anggota atau PNS Polri yang tidak terbukti melakukan pelanggaran disiplin, kode etik profesi Polri dan tindak pidana, pengampunan dan pengurangan hukuman (disiplin, kode etik profesi Polri dan administratif).
Pemantauan dan pemberian bantuan proses pelaksanaan hukuman dan penyiapan keputusan pengakhiran hukuman serta melaksanakan analisis dan evaluasi.
Pemberian rekomendasi bagi personel Polri yang sedang atau telah melaksanakan hukuman disiplin, kode etikprofesi Polri dan tindak pidana maupun administratif.
Pemantauan, pengawasan dan penerimaan komplain para anggota atau PNS Polri yang sedang dalam proses penanganan pelanggaran hukum.
Pemberian penilaian terhadap personel Polri yang bermasalah yang ditumpang rawatkan pada Satker dalam rangka proses penegakan hukum.
Pelaksanaan registrasi dan penyiapan proses atau keputusan rehabilitasi bagi anggota Polri dan PNS Polri yang telah melaksanakan hukuman dan/atau tidak terbukti melakukan pelanggaran disiplin dan/atau kode etik profesi Polri, serta memantau atau membantu proses pelaksanaan hukuman dan menyiapkan keputusan pengakhiran hukuman bagi personel yang sedang atau telah melaksanakan hukuman.
Pengawasan, penegakan dan pertanggungjawaban profesi yang meliputi perumusan dan pengembangan standar dan kode etik profesi, penilaian atau akreditasi penerapan standar profesi, audit investigasi, pembinaan dan penegakan kode etik profesi Polri.
Pengamanan internal, yang meliputi pengamanan personel, materiil, kegiatan dan bahan keterangan, termasuk penyelidikan terhadap kasus pelanggaran atau dugaan pelanggaran atau penyimpangan dalam melaksanakan tugas Polri pada tingkat Mabes Polri dalam batas kewenangan yang ditetapkan.
Pembinaan dan pemeliharaan disiplin dan tata tertib, pelayanan serta penegakan hukum dan penyelesaian perkara pelanggaran disiplin pada tingkat Mabes Polri dalam batas kewenangan yang ditetapkan.
Struktur Organisasi
Divpropam Polri membawahi 3 Biro dan 3 Bagian sebagai pembantu pelaksana tugas Propam, yaitu:
Biro Pengamanan Internal (Ro Paminal), terdiri dari:
Sekretariat Biro (Setro)
Bagian Pembinaan Pengamanan (Bagbinpam)
Bagian Penelitian Personel (Baglitpers)
Bagian Produksi Dokumentasi (Bagprodok)
Detasemen A
Detasemen B
Detasemen C
Biro Provos (Ro Provos), terdiri dari:
Sekretariat Biro (Setro)
Bagian Penegakan, Ketertiban & Disiplin (Baggaktiblin)
Bagian Penegakan Hukum (Baggakkum)
Bagian Pengamanan & Pengawalan (Bagpamwal)
Biro Pengawasan, Penyidikan dan Pembinaan Profesi (Ro Wabprof), terdiri dari:
Sekretariat Biro (Setro)
Bagian Standarisasi (Bagstandar)
Bagian Pembinaan Etika (Bagbinetika)
Bagian Penegakan Etika (Baggaketika)
Bagian Penyidikan Profesi
Bagian Perencanaan & Administrasi (Bagrenmin), terdiri dari:
Sub Bagian Perencanaan (Subbagren)
Sub Bagian Sumber Daya (Subbagsumda)
Sub Bagian Pembinaan Fungsi (Subbagbinfung)
Bagian Pelayanan & Pengaduan (Bagyanduan), terdiri dari:
Sub Bagian Penerimaan Laporan (Subbagtrimlap)
Sub Bagian Monitoring & Evaluasi (Subbagmonev)
Bagian Rehabilitasi Personel (Bagrehabpers), terdiri dari:
Sub Bagian Registrasi, Penelitian & Penetapan (Subbagreglittap)
Sub Bagian Pembinaan Pemulihan Profesi (Subbagbinlihprof)
Satuan
Kadiv Propam membawahi 3 Biro dan 3 Bagian sebagai pembantu pelaksana tugas Propam, yaitu:
Biro Pertanggungjawaban Profesi (Rowabprof) Rowabprof bertugas membina dan menyelenggarakan pembinaan fungsi pertanggungjawaban profesi yang meliputi perumusan atau pengembangan standar dan kode etik profesi, penilaian atau akreditasi penerapan standar profesi, serta penegakan kode etik profesi Polri termasuk audit investigasi. Rowabprof dipimpin perwira tinggi berpangkat Brigadir Jenderal Polisi yang saat ini dijabat oleh Brigjen. Pol.Komarudin, S.I.K., M.M. Berikut adalah beberapa perwira yang pernah menjabat Karo Wabprof:
Biro Pengamanan Internal (Ropaminal) Ropaminal bertugas membina dan menyelenggarakan fungsi pengamanan internal, yang meliputi pengamanan personel, materiil, kegiatan dan bahan keterangan termasuk penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran atau penyimpangan dalam melaksanakan tugas Polri pada tingkat Mabes Polri. Ropaminal dipimpin perwira tinggi berpangkat Brigadir Jenderal Polisi yang saat ini dijabat oleh Brigjen. Pol.Yudho Hermanto, S.I.K., M.M. Berikut adalah beberapa perwira yang pernah menjabat Karo Paminal:
Biro Provos (Roprovos) Roprovos bertugas merumuskan kebijakan dan strategi fungsi teknis Provos, serta menyelenggarakan pembinaan, pemeliharaan, tata tertib dan disiplin, pengamanan terbuka, serta penegakan hukum dan penyelesaian perkara pelanggaran disiplin pada tingkat Mabes Polri dan kewilayahan. Ropaminal dipimpin perwira tinggi berpangkat Brigadir Jenderal Polisi yang saat ini dijabat oleh Brigjen. Pol.Naek Pamen Simanjuntak, S.I.K. Berikut adalah beberapa perwira yang pernah menjabat Karo Provos:
Bagian Perencanaan dan Administrasi (Bagrenmin) Bagrenmin bertugas menyusun perencanaan strategi, pengelolaan administrasi, menyelenggarakan manajemen logistik, personel, dan pelaporan pencapaian hasil kinerja serta pembinaan fungsi di lingkungan Divpropam Polri. Bagrenmin dipimpin perwira menengah berpangkat Komisaris Besar Polisi yang saat ini dijabat oleh Kombes. Pol.Dr. Bambang Satriawan, S.H., S.I.K., M.H.
Bagian Pelayanan dan Pengaduan (Bagyanduan) Bagyanduan bertugas menyelenggarakan pembinaan dan pelayanan pengaduan atau laporan dari masyarakat atau Polri tentang sikap dan perilaku anggota Polri atau PNS Polri yang diduga melakukan penyimpangan atau pelanggaran disiplin dan/atau kode etik profesi Polri, pemantauan, pengendalian serta analisis dan evaluasi terhadap penanganan pelayanan pengaduan atau laporan dari masyarakat atau Polri di seluruh jajaran Polri. Bagyanduan dipimpin perwira menengah berpangkat Komisaris Besar Polisi yang saat ini dijabat oleh Kombes. Pol.Dr. Bambang Satriawan, S.H., S.I.K., M.H.
Bagian Rehabilitasi Personel (Bagrehabpers) Bagrehabpers bertugas:
Menyelenggarakan registrasi terhadap proses penanganan kasus
Menyiapkan proses dan keputusan rehabilitasi bagi anggota atau PNS Polri yang tidak terbukti melakukan pelanggaran disiplin dan/atau kode etik profesi Polri
Memantau dan membantu proses pelaksanaan hukuman dan penyiapan keputusan pengakhiran hukuman serta melakukan analisis dan evaluasi
Memberikan rekomendasi bagi personel yang sedang atau telah melaksanakan hukuman disiplin dan/atau kode etik profesi Polri sesuai dengan ketentuan
Memonitor, mengawasi dan menampung komplain anggota atau PNS Polri yang sedang dalam proses penanganan pelanggaran hukum
Memberikan penilaian terhadap personel yang bermasalah yang ditumpangrawatkan pada Satker dalam rangka proses penegakan hukum Bagrehabpers dipimpin perwira menengah berpangkat Komisaris Besar Polisi yang saat ini dijabat oleh Kombes. Pol.Joas Feriko Panjaitan, S.I.K.
Kepala
Berikut adalah daftar perwira tinggi Polri yang pernah menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam), diantaranya: