Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat adalah wakil dari pemimpin tertinggi dalam Dewan Perwakilan Rakyat serta juga merupakan pimpinan Sidang Paripurna DPR. Setelah pemilu tahun 1971 dan terbentuk lembaga kenegaraan MPR/DPR, mulai dikenal seorang ketua dan beberapa wakil ketua MPR/DPR. Jadi, ketua MPR juga merangkap sebagai ketua DPR. Tetapi, semenjak pemilu 1999, pimpinan MPR dan DPR dipisahkan. Jadi sejak 1999, MPR dipimpin oleh seorang ketua dan wakil ketua, serta DPR juga dipimpin oleh seorang ketua dengan
beberapa wakil ketua. Wakil Ketua DPR-RI terbagi atas 4 wakil, dibagi sesuai dengan badan koodinasinya:
Wakil Ketua DPR RI Bidang Politik dan Keamanan Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Korpolkam) yang membidangi ruang lingkup tugas Komisi I, Komisi II, Komisi III, Badan Kerjasama Antar Parlemen dan Badan Legislasi.
Wakil Ketua DPR RI Bidang Industri dan Pembangunan Koordinator Bidang Industri dan Pembangunan (Korinbang) yang membidangi ruang lingkup tugas Komisi IV, Komisi V, Komisi VI, Komisi VII dan Badan Aspirasi.
Wakil Ketua DPR RI Bidang Ekonomi dan Keuangan Koordinator Bidang Ekonomi dan Keuangan (Korekku) yang membidangi ruang lingkup tugas Komisi XI, Komisi XII, Komisi XIII, Badan Anggaran dan Badan Akuntabilitas Keuangan Negara.
Wakil Ketua DPR RI Bidang Kesejahteraan Rakyat Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat (Korkesra) yang membidangi ruang lingkup tugas Komisi VIII, Komisi IX, Komisi X, Mahkamah Kehormatan Dewan dan Badan Urusan Rumah Tangga.
Taufik Kurniawan dilantik sebagai Wakil Ketua DPR bidang Korkesra pada tanggal 2 Maret 2010, menggantikan Marwoto Mintohardjono yang telah meninggal dunia.[17]