Nama Sartono berasal dari kata Jawa, yaitu sarto dan ono yang berarti "keberadaannya menjadi pelengkap". Beliau lahir dari keluarga bangsawan; ayahnya, Raden Mas Martodikaryo, adalah cicit dari Mangkunegoro II, sedangkan ibunya, Raden Ajeng Ramini, adalah cucu dari Mangkunegoro III.[3]
Sartono menikah dengan Siti Zaenab, putri dari Wiryowiguno, pada tanggal 26 Mei1930. Pernikahan tersebut dikaruniai 3 anak: R.M. Gunadi, R.A. Sri Mulyati, dan R.A. Rukmini.
Karier
Sebelum Kemerdekaan
Sartono mulai aktif di pergerakan nasional sejak usia 16 tahun melalui organisasi Darmo Kondo. Menjelang Kongres Pemuda II tahun 1928, ia menjadi salah satu sponsor penting bersama Mr. Soenario.[4]
Menjadi Menteri Kabinet Pertama RI
Pada tanggal 19 Agustus1945, Presiden Soekarno menunjuk Sartono sebagai Menteri Negara dalam kabinet pertama Indonesia. Namun, jabatan ini berakhir pada 14 November1945 seiring transisi menuju kabinet parlementer di bawah Sjahrir.[1]
Menjadi Ketua DPR
Sartono terpilih sebagai Ketua DPR RIS pada 22 Februari1950 setelah unggul dalam pemungutan suara melawan Mohammad Yamin.[2] Setelah kembali ke bentuk Negara Kesatuan RI, ia kembali terpilih sebagai Ketua DPRS pada 19 Agustus1950. Di bawah kepemimpinannya, DPR melewati masa-masa kritis sistem parlementer yang kerap berganti kabinet.
Sartono mengambil sumpah sebagai Pejabat Presiden pada 20 Desember1957 berdasarkan UU No. 29 Tahun 1957, menggantikan Soekarno yang berhalangan hadir (cuti kesehatan dan perjalanan luar negeri).[5] Ia merupakan orang pertama yang menjabat posisi kepala negara dengan mandat melalui mekanisme pilihan rakyat/parlemen hasil Pemilu. Perannya sangat krusial dalam menghadapi pemberontakan PRRI dan persiapan kembalinya Indonesia ke UUD 1945.
Selama menjabat, Sartono melalui berbagai badai politik termasuk pemberontakan PRRI. Beliau juga meratakan jalan bagi diberlakukannya kembali UUD 1945 pada tahun 1959. Sartono hanya menjabat sampai tahun 1959 sebelum Indonesia memasuki masa Demokrasi Terpimpin.
Mr. Sartono selaku Pejabat Presiden melakukan inspeksi pada suatu instalasi militer.
Menjadi Wakil Ketua DPA
Pada 8 Maret1962, Sartono dilantik sebagai Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Agung (DPA) menggantikan Roeslan Abdulgani. Ia terus menjabat hingga tahun 1966, termasuk dalam Kabinet Dwikora II yang dikenal sebagai "Kabinet Seratus Menteri".[1] Meski berada di lingkaran kekuasaan, Sartono tetap kritis dengan mengusulkan perluasan hak-hak demokrasi dan pencabutan undang-undang darurat pada tahun 1962.
Wafat
RM Sartono S.H. meninggal dunia di Jakarta pada tanggal 15 Oktober1968 karena penyakit prostat. Beliau dimakamkan secara kenegaraan di Makam Kerabat Mangkunegaran, Astana Bibis Luhur, Solo.[6]