Deputi Bidang Perundang-undangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia adalah unit eselon I pada Dewan Perwakilan Rakyat yang mempunyai tugas memberikan dukungan teknis, administratif, dan keahlian di bidang perundang-undangan untuk memperkuat pelaksanaan tugas dan fungsi DPR RI di bidang legislasi. Deputi Bidang Perundang-undangan dipimpin oleh seorang Deputi yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Sekretaris Jenderal DPR RI.[2]
Tugas dan Fungsi
Tugas
Deputi Bidang Perundang-undangan mempunyai tugas memberikan dukungan teknis, administratif, dan keahlian di bidang perundang-undangan untuk memperkuat pelaksanaan tugas dan fungsi DPR RI di bidang legislasi.[2]
Fungsi
Dalam melaksanakan tugas, Deputi Bidang Perundang-undangan menyelenggarakan fungsi:
pemberian dukungan teknis, administratif, dan keahlian di bidang perundang-undangan kepada alat kelengkapan DPR RI yang bertanggung jawab di bidang legislasi;
pemberian saran dan pertimbangan teknis, administratif, dan keahlian di bidang perundang-undangan kepada alat kelengkapan DPR RI yang bertanggung jawab di bidang legislasi.
Struktur Organisasi
Deputi Bidang Perundang-undangan terdiri dari:
Biro Perancangan Undang-undang Bidang Politik, Hukum, HAM dan Kesejahteraan Sosial
Biro Perancangan Undang-undang Bidang Ekonomi, Keuangan, Industri dan Perdagangan
Biro Hukum, dan Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang