Syahrul Yasin Limpo di keluarga dikenal dengan nama Daeng Kawang adalah anak kedua dari pasangan M. Yasin Limpo dengan Nurhayati Yasin Limpo.[3] Ia menikah dengan Ayunsri Harahap dan memiliki tiga anak; Indira Chunda Thita Syahrul Putri, Kemal Redindo Syahrul Putra, dan (mendiang) Rinra Sujiwa Syahrul Putra.[4]
Kehidupan awal
Pendidikan
Syahrul memulai pendidikannya di SD Negeri Mangkura Makassar, yang di mana ia masuk pada tahun 1961 dan lulus pada tahun 1967. Seusai lulus pendidikan dasar, ia melanjutkan pendidikannya di SMP Negeri 6 Makassar. Setelah menyelesaikan pendidikanya di SMP, Syahrul Yasin Limpo masuk di SMA Katolik Cenderawasih Ujung Pandang. Ia mengenyam pendidikan hingga tahun 1973.[5]
Setelah lulus SMA, Syahrul Yasin Limpo melanjutkan pendidikannya dengan memilih kuliah di Universitas Hasanuddin Makassar di Fakultas Hukum. Selama kuliah ia aktif sebagai pemimpin redaksi buletin mahasiswa Fakultas Hukum Unhas bernama Justisi. Syahrul Yasin Limpo meraih gelar sarjana hukumnya pada 1983.[6] Ia kemudian mengambil pendidikan masternya di Pasca Sarjana LAN (Lembaga Administrasi Negara) tahun 1999. Selain itu ia juga melanjutkan pendidikan master ilmu hukumnya di Universitas Hasanuddin serta pendidikan doktor di kampus yang sama.[7]
Organisasi
Pada awalnya, pada 1980, Syahrul bekerja sebagai seorang Pegawai Negeri Sipil. Pada 1982, jabatannya dinaikkan sebagai Kepala Seksi Tata Kota. Setahun setelahnya, pada 1983, ia dipromosikan sebagai Kepala Sub Bagian Perangkat IV & V PD. Biro Pemerintahan Umum. Ia kemudian menjabat sebagai Kepala Wilayah Kecamatan Bontonompo, Gowa pada 1984.[butuh rujukan]
Pada tahun 1990 hingga 1993, Syahrul menjabat sebagai Sekretaris DPP KNPI Sulawesi Selatan. Pada tahun 1993, ia dilantik sebagai Ketua DPP AMPI Sulsel, jabatannya bertahan hingga 1998. Bersamaan dengan itu, Syahrul juga menjabat Sekretaris DPP Golkar Sulsel untuk periode 1993–1998. Ia juga sempat menjabat sebagai Wakil Ketua APKASI Pusat. Syahrul kemudian menjabat sebagai Ketua FKPPI Sulsel untuk periode 2004–2008, dan Ketua FORKI Sulsel 2004 hingga 2008.[butuh rujukan]
Sejak tahun 2004, Syahrul juga menjabat sebagai Ketua Kwarda Gerakan Pramuka Sulsel. Sebelumnya, pada 1998, ia juga pernah menjabat sebagai Ketua Kosgoro 57, kemudian Ketua ORARI Sulsel. Ia menjabat sebagai Ketua DPD I Golkar Sulsel untuk periode 2009–2018, dan kemudian menjabat sebagai Ketua DPP Partai NasDem sejak 2018.[butuh rujukan]
Karier politik
Pada 1987, Syahrul ditunjuk sebagai Kepala Bagian Pemerintahan Setwilda Tk. I Sulsel, dan pada 1988, ia ditunjuk sebagai Kepala Bagian Pembangunan Setwilda Tk. I Sulsel. Kemudian, ia menjabat sebagai Kepala Bagian Urusan Generasi Muda & OR Setwilda Tk. I Sulsel pada 1989 dan akhirnya dipromosikam sebagai Sekretaris Wilayah Daerah Tk. II Kabupaten Gowa pada 1991.[butuh rujukan]
Pada 1993, ia menjabat sebagai Kepala Biro Humas Setwilda Tk. I dan pada 1994, dia menjabat sebagai Bupati Kabupaten Gowa dan menjabat hingga 2002.[butuh rujukan]
Gubernur Sulawesi Selatan (2008–2018)
Potret sebagai Gubernur Sulawesi Selatan (2013)
Syahrul Yasin Limpo adalah mantan Gubernur Sulawesi Selatan yang pertama kali dipilih secara langsung.[butuh rujukan] Sebelum menjabat sebagai Gubernur, Syahrul Yasin Limpo pernah menjabat sebagai Bupati di Kabupaten Gowa selama dua periode,[butuh rujukan] kemudian menjabat Wakil Gubernur selama satu periode mendampingi Amin Syam,[butuh rujukan] sebelum akhirnya memenangkan pertarungan dengan Amin Syam dalam pilkada Sulsel pada tahun 2007 setelah keduanya sama-sama maju bertarung sebagai calon petahana.[butuh rujukan]
Pasangan ’Sayang’ ini akhirnya menjadi duet pemimpin baru di Sulsel lima tahun ke depan setelah memenangi Pilkada langsung pada 5 November 2007 dengan meraih 39,53 persen suara, menang tipis atas pasangan HM Amin Syam/Mansyur Ramli (Asmara) yang meraih 38,76 persen dan Aziz Qahhar Mudzakkar/Mubykl Handaling 21,71 persen.[butuh rujukan]
Pembangunan fisik
Syahrul bersama Agus Arifin Nu'mang dilantik sebagai Gubernur Sulawesi Selatan pertama hasil pemilihan umum pada 8 April 2008 di lapangan terbuka.[8] Tahun pertama menjadi Gubernur, Syahrul menargetkan peningkatan posisi Sulawesi Selatan sebagai provinsi penyangga beras untuk kebutuhan nasional. Target produksi padi pada 2008 sebanyak 4.042.471 ton gabah kering giling (GKG) yang didukung luas lahan sekitar 792.641 ha dengan tingkat produktivitas 51,00 kuintal/ha. Sementara target tanam padi untuk musim tanam 2009 seluas 868.411 ha dengan sasaran produksi 5.084.323 ton GKG dengan produktivitas 58,55 kwintal/ha.[9]
Pada tahun 2009, pergerakan ekonomi Sulawesi Selatan mengalami pertumbuhan sekitar 7.8 persen. Hal ini dipicu dengan pertumbuhan produksi jagung sehingga Syahrul Yasin Limpo mengatakan akan melakukan terobosan di tengah krisis global dengan melayani kebutuhan ekspor ke Malaysia dan Filipina dan menyusul pengiriman yang sudah dilakukan sekitar 8 ribu ton ke Filipina, Maret 2009.[10]
Marmer juga menjadi salah satu barang ekspor yang menjadi keunggulan Sulawesi Selatan sehingga pengusaha Malaysia berminat mengimpor marmer asal Sulsel yang selama ini telah diekspor ke Amerika Serikat dan Australia. Gubernur menyatakan kesiapannya mengekspor marmer dengan kapasitas ekspor dari Pelabuhan Kabupaten Barru sebanyak 5.000 ton.[11]
Menteri Pertanian
Pada tanggal 23 Oktober 2019, Syahrul Yasin Limpo resmi dilantik Presiden Joko Widodo untuk menjadi pembantu presiden dalam bidang pertanian periode 2019-2024 menggantikan Amran Sulaiman menteri Pertanian periode sebelumnya yang juga berasal dari Sulawesi Selatan.[12]
Kasus korupsi
Pada tahun 2024, Syahrul Yasin Limpo terjerat kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang negara. Ia didakwa dengan dugaan gratifikasi sebesar Rp 44,5 miliar dan pemerasan,[13] dengan terdakwa SYL mengaku ketika menjabat sebagai menteri SYL menggunakan anggaran kementerian serta uang patungan dari bawahannya untuk kepentingan pribadi dan keluarganya, termasuk membeli emas untuk kondangan, membeli kendaraan, menghelat acara sunatan anaknya, pembelian perawatan wajah, hingga membayar biduan dangdut untuk hiburan.[14] Pada 11 Juli 2024, SYL divonis 10 tahun penjara pada kasus pemerasan serta denda 300 juta rupiah dan uang pengganti sebesar Rp 14.147.144.786 (Rp 14,1 miliar) dan USD 30 ribu.[15] Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat vonis SYL menjadi 12 tahun penjara, denda sebesar Rp500 juta subsider empat bulan kurungan, serta uang pengganti Rp44.269.777.204 ditambah 30.000 dolar AS subsider 5 tahun penjara.[16]