Resolusi 1709 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-BangsaResolusi 1709 Dewan Keamanan PBB |
|---|
 Kawasan Darfur (kuning tua) di Sudan |
| Tanggal | 22 September 2006 |
|---|
| Sidang no. | 5.532 |
|---|
| Kode | S/RES/1709 (Dokumen) |
|---|
| Topik | Situasi di Sudan |
|---|
Ringkasan hasil | 15 mendukung Tidak ada menentang Tidak ada abstain |
|---|
| Hasil | Diadopsi |
|---|
|
Anggota tetap | |
|---|
Anggota tidak tetap | |
|---|
Resolusi 1709 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa diadopsi pada 22 September 2006. Usai mengulang resolusi-resolusi sebelumnya seputar situasi di Sudan, Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa memperpanjang masa penugasan United Nations Mission in Sudan (UNMIS) sampai 8 Oktober 2006.[1]
Pranala luar
Wikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini: