Resolusi 1727 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi 1727 Dewan Keamanan PBB |
|---|
 |
| Tanggal | 15 Desember 2006 |
|---|
| Sidang no. | 5.592 |
|---|
| Kode | S/RES/1727 (Dokumen) |
|---|
| Topik | Situasi di Pantai Gading |
|---|
Ringkasan hasil | 15 mendukung Tidak ada menentang Tidak ada abstain |
|---|
| Hasil | Diadopsi |
|---|
|
Anggota tetap | |
|---|
Anggota tidak tetap | |
|---|
Resolusi 1727 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa diadopsi pada 15 Desember 2006. Usai mengulang resolusi-resolusi sebelumnya seputar situasi di Pantai Gading, Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa memperpanjang embargo atas senjata dan berlian terhadap Pantai Gading sampai 31 Oktober 2007.[1]
Pranala luar
Wikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini: