Resolusi 1705 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa diadopsi pada 29 Agustus 2006. Usai menerima surat dari Presiden Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DKPBB), DKPBB memperpanjang masa penugasan Hakim Solomy Balungi Bossa di Pengadilan Pidana Internasional untuk Rwanda (International Criminal Tribunal for Rwanda, ICTR).[1]