Resolusi 1673 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa diadopsi pada 27 April 2006. Usai menyatakan laporan dari Komite Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DKPBB) seputar non-proliferasi, DKPBB memperpanjang masa penugasan Komite tersebut dalam memantau implementasi resolusi seputar senjata pemusnahan massal dan alat-alat pengirimannya sampai 27 April 2008.[1]