Resolusi 1676 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa diadopsi pada 10 Mei 2006. Usai mengulang resolusi-resolusi sebelumnya seputar situasi di Somalia, Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa mendirikan kembali kelompok untuk memantau embargo senjata terhadap negara tersebut selama enam bulan berikutnya.[1]