Resolusi 1283 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 15 Desember 1999. Setelah mengulang kembali resolusi-resolusi sebelumnya tentang topik tersebut, Dewan memperpanjang penugasan Pasukan Penjaga Perdamaian Perserikatan Bangsa-Bangsa di Siprus dengan periode tambahan, sekarang berakhir pada 15 Juni 2000.[1]