Resolusi 1237 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 7 May 1999. Usai mengulang Resolusi 696 (1991) dan seluruh resolusi berikutnya seputar Angola, terutama resolusi-resolusi 864 (1993), 1127 (1997), 1173 (1998) dan 1229 (1999), DKPBB membentuk panel pakar untuk menyelidiki pelanggaran sikap yang dilakukan terhadap UNITA.[1]