Resolusi 1249 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-BangsaResolusi 1249 Dewan Keamanan PBB |
|---|
 Nauru |
| Tanggal | 25 Juni 1999 |
|---|
| Sidang no. | 4.017 |
|---|
| Kode | S/RES/1249 (Dokumen) |
|---|
| Topik | Penambahan anggota baru PBB: Republik Nauru |
|---|
Ringkasan hasil | 14 mendukung Tidak ada menentang 1 abstain |
|---|
| Hasil | Diadopsi |
|---|
|
Anggota tetap | |
|---|
Anggota tidak tetap | |
|---|
Resolusi 1249 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 25 June 1999. Setelah Republik Nauru mengajukan keanggotaan di Perserikatan Bangsa-Bangsa, Dewan tersebut merekomendasikan kepada Majelis Umum agar Nauru diterima, membuat jumlah anggota PBB menjadi 187.[1]
Pranala luar
Wikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini: