Resolusi 1261 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 25 Agustus 1999. Dalam revolsui pertama yang menyampaikan topik tersebut, DKPBB mengecam penargetan anak-anak dalam konflik bersenjata yang meliputi perekrutan dan pemakaian prajurit anak-anak.[1]