Resolusi 1227 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa diadopsi pada 10 Februari 1999. Usai mengulang resolusi-resolusi 1177 (1998) dan 1226 (1999) seputar situasi antara Eritrea dan Ethiopia, Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa menuntut penghentian langsung pertikaian antar dua negara tersebut.[1]