Resolusi 1276 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-BangsaResolusi 1276 Dewan Keamanan PBB |
|---|
 Bendera Israel dan Suriah |
| Tanggal | 24 November 1999 |
|---|
| Sidang no. | 4.071 |
|---|
| Kode | S/RES/1276 (Dokumen) |
|---|
| Topik | Situasi di Timur Tengah |
|---|
Ringkasan hasil | 15 mendukung Tidak ada menentang Tidak ada abstain |
|---|
| Hasil | Diadopsi |
|---|
|
Anggota tetap | |
|---|
Anggota tidak tetap | |
|---|
Resolusi 1276 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 24 November 1999, menyatakan laporan dari Sekjen Kofi Annan mengenai Pasukan Pengamat Pelepasan Perserikatan Bangsa-Bangsa. DKPBB menambah masa penugasan Pasukan Pengamat dengan periode 6 bulan sampai 31 Mei 2000.[1]
Pranala luar
Wikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini: