Inspektorat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan KP2MI/BP2MI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Fungsi
Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
menyusun kebijakan teknis pengawasan intern di lingkungan KP2MI/BP2MI;
melaksanakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
melaksanakan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri/Kepala;
melaksanakan laporan hasil pengawasan;
melaksanakan administrasi Inspektorat Jenderal; dan
melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/Kepala.