Direktorat Jenderal Promosi dan Pemanfaatan Peluang Kerja Luar Negeri (2024–) Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/BP2MI
Tugas
Direktorat Jenderal Promosi dan Pemanfaatan Peluang Kerja Luar Negeri ini mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang promosi dan pemanfaatan peluang kerja luar negeri.[1]
Fungsi
Direktorat Jenderal Promosi dan Pemanfaatan Peluang Kerja Luar Negeri menyelenggarakan fungsi:[1]
perumusan kebijakan di bidang promosi, pemanfaatan peluang kerja luar negeri, dan peningkatan kapasitas PMI;
pelaksanaan kebijakan di bidang promosi, pemanfaatan peluang kerja luar negeri, dan peningkatan kapasitas PMI;
pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang promosi, pemanfaatan peluang kerja luar negeri, dan peningkatan kapasitas PMI;
pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang promosi, pemanfaatan peluang kerja luar negeri, dan peningkatan kapasitas PMI;
pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/Kepala.
Struktur organisasi
Berikut struktur organisasi direktorat jenderal ini:[1]
Direktorat Jenderal Promosi dan Pemanfaatan Peluang Kerja Luar Negeri
↑Dalam rentang 31 Desember 2019 sampai 30 April 2020, terjadi masa transisi BNP2TKI ke BP2MI. Sehingga dalam rentang waktu tersebut, jabatan deputinya masih menggunakan deputi BNP2TKI[10]