Direktorat Jenderal PelindunganTugas
Direktorat Jenderal Pelindungan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pelindungan PMI.[1]
Fungsi
Direktorat Jenderal Pelindungan menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang pelindungan PMI;
- pelaksanaan kebijakan di bidang pelindungan PMI;
- pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pelindungan PMI;
- pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelindungan PMI;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Pelindungan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/Kepala.
Struktur organisasi
Berikut struktur organisasi Direktorat Jenderal Pelindungan.[1]
- Direktorat Jenderal Penempatan
- Sekretariat Direktorat Jenderal
- Direktorat Siber Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
- Direktorat Bina Kemitraan Pelindungan
- Direktorat Pengawasan, Pencegahan, dan Penindakan
- Direktorat Layanan Pengaduan, Mediasi, dan Advokasi Pekerja Migran Indonesia pada Pemberi Kerja Perseorangan
- Direktorat Layanan Pengaduan, Mediasi, dan Advokasi Pekerja Migran Indonesia pada Pemberi Kerja Berbadan Hukum
Pimpinan
| Nama |
Dari |
Sampai |
Ket. |
| Mardjono |
2007 |
|
[3][4] |
| Lisna Yoeliani Poeloengan |
2010 |
2011 |
[5] |
| 14 April 2011 |
2016 |
[6][7] |
| Teguh Hendro Cahyono |
23 September 2016 |
2018 |
[8] |
Dr. Anjar Prihartono S.E., M.A. |
24 Mei 2018 |
24 Juni 2020 |
[9][10] |
|
Rinardi S.E., M.Sc. |
22 Januari 2025 |
Petahana |
[11] |
Referensi
|
|---|
|
| Unsur pembantu pimpinan | | |
|---|
| Unsur pelaksana | |
|---|
| Unsur pengawas | |
|---|
Unsur pelaksana tugas pokok di daerah | |
|---|