Direktorat Jenderal PenempatanTugas
Direktorat Jenderal Penempatan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penempatan PMI.[1]
Fungsi
Direktorat Jenderal Penempatan menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang penempatan PMI;
- pelaksanaan kebijakan di bidang penempatan PMI;
- pemberian bimbingan teknis dan supervise di bidang penempatan PMI;
- pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang penempatan PMI;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Penempatan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/Kepala.
Struktur organisasi
Berikut struktur organisasi Direktorat Jenderal Penempatan.[1]
- Direktorat Jenderal Penempatan
- Sekretariat Direktorat Jenderal
- Direktorat:
- Direktorat Penempatan Nonpemerintah pada Pemberi Kerja Perseorangan
- Direktorat Penempatan Nonpemerintah pada Pemberi Kerja Berbadan Hukum
- Direktorat Penempatan Pemerintah
- Direktorat Penempatan Awak Kapal Niaga Migran dan Awak Kapal Perikanan Migran
- Direktorat Kelembagaan Penempatan
Pimpinan
| Nama |
Dari |
Sampai |
Ket. |
| Ade Adam Noch |
|
2013 |
[3][4] [5] |
| Agusdin Subiantoro |
2013 |
2017 |
[6] |
Drs. Teguh Hendro Cahyono |
2017 |
2020 |
[7] [Ket. 1] |
|
Anhas S.Ag., M.Si |
22 Januari 2025 |
Petahana |
[8] |
Keterangan
- ↑ Dari 31 Desember 2020 hingga Juni 2021 merupakan masa transisi BNP2TKI dan BP2MI
Referensi
|
|---|
|
| Unsur pembantu pimpinan | | |
|---|
| Unsur pelaksana | |
|---|
| Unsur pengawas | |
|---|
Unsur pelaksana tugas pokok di daerah | |
|---|